Advertisement
Perayaan Waisak 2021 di Borobudur Ditiadakan, di Vihara Boleh tapi Dibatasi
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Untuk kedua kalinya sejak pandemi Covid-19, pelaksanaan perayaan ibadah Hari Raya Waisak di Candi Borobudur ditiadakan. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Magelang memastikan tidak ada perayaan Waisak di Candi Borobudur.
Menurut Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Kabupaten Magelang, Saring, sudah dua tahun ini perayaan Waisak tidak diadakan di Borobudur.
Advertisement
“Tidak ada edaran untuk mengadakan kegiatan yang kaitannya dengan Waisak. Di Candi Borobudur tidak ada,” kata Saring di kantornya, Senin (24/5/2021).
Saring menjelaskan, perayaan Waisak disarankan dilakukan secara virtual. Sekiranya perayaan akan dilakukan di vihara, hanya dapat dilakukan di zona hijau dengan pembatasan jumlah peserta.
Baca juga: Unisa Jogja Gelar Silaturahmi Online Peringati Idulfitri 1442 H
“Kalau di vihara masih diperbolehkan, misalkan mengadakan detik-detik Waisak. Cuma umatnya dibatasi hanya 30 persen. Disarankan hanya dilakukan oleh para biku dan pandeta,” ujar Saring.
Pelaksanaan perayaan Waisak di vihara yang berada di zona hijau juga harus memperhatikan daerah asal para jemaat. Jemaat yang berasal dari wilayah zona merah pencegahan penyebaran Covid-19, dilarang mengikuti perayaan Waisak.
“Biasanya kalau mengadakan seperti itu kan yang banyak dari luar daerah. Karena yang dari luar dimungkinkan juga dari zona merah, ada undangan untuk ikut (perayaan) virtual oleh Bante Panavaro untuk besok hari Rabu. Jadi semua virtual.”
Baca juga: Sultan Minta Sekolah Tidak Dibuka Jika Syarat Ini Belum Dipenuhi
Menurut Saring terdapat 6 vihara yang masuk dalam binaan Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Kabupaten Magelang. Sebanyak 2 vihara berada di dekat Candi Mendut, Vihara Graha Padmasambhava Borobudur, Vihara Tri Narmada Grabag, Klenteng Hok An Kiong Muntilan, dan Vihara Padma Suci Mertoyudan.
Saring memperkirakan, tidak semua vihara dapat mengikuti perayaan Waisak secara virtual. “Hanya mengadakan kegiatan. Contoh seperti di Grabag karena umatnya tidak terlalu banyak, boleh hanya mengadakan misalnya ketua, sekretaris, dan bendahara saja. Jadi prokes harus betul dipatuhi, tidak boleh dilanggar,” kata Saring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement