Advertisement
Perayaan Waisak 2021 di Borobudur Ditiadakan, di Vihara Boleh tapi Dibatasi
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Untuk kedua kalinya sejak pandemi Covid-19, pelaksanaan perayaan ibadah Hari Raya Waisak di Candi Borobudur ditiadakan. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Magelang memastikan tidak ada perayaan Waisak di Candi Borobudur.
Menurut Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Kabupaten Magelang, Saring, sudah dua tahun ini perayaan Waisak tidak diadakan di Borobudur.
Advertisement
“Tidak ada edaran untuk mengadakan kegiatan yang kaitannya dengan Waisak. Di Candi Borobudur tidak ada,” kata Saring di kantornya, Senin (24/5/2021).
Saring menjelaskan, perayaan Waisak disarankan dilakukan secara virtual. Sekiranya perayaan akan dilakukan di vihara, hanya dapat dilakukan di zona hijau dengan pembatasan jumlah peserta.
Baca juga: Unisa Jogja Gelar Silaturahmi Online Peringati Idulfitri 1442 H
“Kalau di vihara masih diperbolehkan, misalkan mengadakan detik-detik Waisak. Cuma umatnya dibatasi hanya 30 persen. Disarankan hanya dilakukan oleh para biku dan pandeta,” ujar Saring.
Pelaksanaan perayaan Waisak di vihara yang berada di zona hijau juga harus memperhatikan daerah asal para jemaat. Jemaat yang berasal dari wilayah zona merah pencegahan penyebaran Covid-19, dilarang mengikuti perayaan Waisak.
“Biasanya kalau mengadakan seperti itu kan yang banyak dari luar daerah. Karena yang dari luar dimungkinkan juga dari zona merah, ada undangan untuk ikut (perayaan) virtual oleh Bante Panavaro untuk besok hari Rabu. Jadi semua virtual.”
Baca juga: Sultan Minta Sekolah Tidak Dibuka Jika Syarat Ini Belum Dipenuhi
Menurut Saring terdapat 6 vihara yang masuk dalam binaan Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Kabupaten Magelang. Sebanyak 2 vihara berada di dekat Candi Mendut, Vihara Graha Padmasambhava Borobudur, Vihara Tri Narmada Grabag, Klenteng Hok An Kiong Muntilan, dan Vihara Padma Suci Mertoyudan.
Saring memperkirakan, tidak semua vihara dapat mengikuti perayaan Waisak secara virtual. “Hanya mengadakan kegiatan. Contoh seperti di Grabag karena umatnya tidak terlalu banyak, boleh hanya mengadakan misalnya ketua, sekretaris, dan bendahara saja. Jadi prokes harus betul dipatuhi, tidak boleh dilanggar,” kata Saring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
- Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Anggota Komisi III DPR: Ini Kemunduran
- PKB Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta Rendah karena Kandidat Tak Diminati
Advertisement
Pilkada 2024: Jagoan PDIP Menang di Gunungkidul, Sleman, dan Kota Jogja, Begini Kata Pengamat
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025: Kadin Minta Pengusaha Hindari PHK
- Menko Airlangga Ungkap Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Mendorong Sektor Pariwisata
- KAI Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru
- Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Ponorogo, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Wamen PU: Kami Siap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
- Permudah Masyarakat Miliki Rumah, Kementerian PKP Dukungan Program KPR Skema FLPP
- Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Anggota Komisi III DPR: Ini Kemunduran
Advertisement
Advertisement