Advertisement
Perayaan Waisak 2021 di Borobudur Ditiadakan, di Vihara Boleh tapi Dibatasi

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Untuk kedua kalinya sejak pandemi Covid-19, pelaksanaan perayaan ibadah Hari Raya Waisak di Candi Borobudur ditiadakan. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Magelang memastikan tidak ada perayaan Waisak di Candi Borobudur.
Menurut Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Kabupaten Magelang, Saring, sudah dua tahun ini perayaan Waisak tidak diadakan di Borobudur.
“Tidak ada edaran untuk mengadakan kegiatan yang kaitannya dengan Waisak. Di Candi Borobudur tidak ada,” kata Saring di kantornya, Senin (24/5/2021).
Saring menjelaskan, perayaan Waisak disarankan dilakukan secara virtual. Sekiranya perayaan akan dilakukan di vihara, hanya dapat dilakukan di zona hijau dengan pembatasan jumlah peserta.
Baca juga: Unisa Jogja Gelar Silaturahmi Online Peringati Idulfitri 1442 H
“Kalau di vihara masih diperbolehkan, misalkan mengadakan detik-detik Waisak. Cuma umatnya dibatasi hanya 30 persen. Disarankan hanya dilakukan oleh para biku dan pandeta,” ujar Saring.
Pelaksanaan perayaan Waisak di vihara yang berada di zona hijau juga harus memperhatikan daerah asal para jemaat. Jemaat yang berasal dari wilayah zona merah pencegahan penyebaran Covid-19, dilarang mengikuti perayaan Waisak.
“Biasanya kalau mengadakan seperti itu kan yang banyak dari luar daerah. Karena yang dari luar dimungkinkan juga dari zona merah, ada undangan untuk ikut (perayaan) virtual oleh Bante Panavaro untuk besok hari Rabu. Jadi semua virtual.”
Baca juga: Sultan Minta Sekolah Tidak Dibuka Jika Syarat Ini Belum Dipenuhi
Menurut Saring terdapat 6 vihara yang masuk dalam binaan Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Buddha Kanwil Kemenag Kabupaten Magelang. Sebanyak 2 vihara berada di dekat Candi Mendut, Vihara Graha Padmasambhava Borobudur, Vihara Tri Narmada Grabag, Klenteng Hok An Kiong Muntilan, dan Vihara Padma Suci Mertoyudan.
Saring memperkirakan, tidak semua vihara dapat mengikuti perayaan Waisak secara virtual. “Hanya mengadakan kegiatan. Contoh seperti di Grabag karena umatnya tidak terlalu banyak, boleh hanya mengadakan misalnya ketua, sekretaris, dan bendahara saja. Jadi prokes harus betul dipatuhi, tidak boleh dilanggar,” kata Saring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Erdogan Kembali Jadi Presiden Turki
- Jadwal Pemadaman Listrik Senin 29 Mei 2023: Wates dan Wonosari Mati Lampu
- Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu, Ini Kata Jubir MK
- Pengendara Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Menyerahkan Diri
- Ingat! Gaji Ke-13 ASN yang Cair 5 Juni 2023 Tak 100 Persen
- Kumpulan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023
- Kejanggalan Proyek BTS Kominfo Telah Lama Terendus
Advertisement
Advertisement