Advertisement
Kapolri Terbitkan Telegram Pelat Nomor Khusus Mobil Anggota DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anak buahnya mensosialisasikan pelat nomor khusus mobil untuk anggota DPR RI.
Arahan Kapolri tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono atas nama Kapolri.
Advertisement
BACA JUGA : DPR Ungkap Transaksi Keuangan Calon Kapolri, Ini Hasilnya
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/5/2021).
Taslim menjelaskan surat telegram Kapolri merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
Tertulis dalam telegram, pelat nomor khusus mobil anggota DPR memiliki ciri yakni berlogo DPR RI, yang berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Pun penomoran akan diberi warna yang sama, yakni silver.
BACA JUGA : Komisi III DPR Minta Penjelasan Kompolnas Terkait Calon
"Nomor pelat akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement