Advertisement
Kasus Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Diperiksa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) dan Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/52018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
Advertisement
"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis (20/5/2021).
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan Stepanus dan pihak tersangka lainnya terus berjalan.
Saat ini, kata Ali, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka Stepanus dan kawan-kawan tersebut.
"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," kata Ali.
Selain itu, ia memastikan KPK tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. "Perlu kami sampaikan bahwa di KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik. Saat ini, seluruh kerja KPK tetap berlangsung seperti biasanya," ucap Ali.
Dia menjelaskan setiap pegawai KPK memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus diselesaikannya secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing.
"Kerja dilakukan secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin kasatgas, tentu atas dasar penugasan dan pengetahuan direktur pada masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata dia.
Selain Stepanus, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
THR Pantai Glagah 2026 Siap Dongkrak Wisata Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Vonis Korupsi Lurah Bohol Dinilai Ringan, Jaksa Tempuh Banding
- Investor Asia Tarik Dana dari Dubai, Pindah ke Singapura
- Jaga Stabilitas, Bank Mandiri Semarang Siapkan Tunai Rp4,18 Triliun
- Jelang Lebaran, Bantul Bentuk Tim Cegah Penimbunan Sembako
- Penukar Uang Lebaran 2026 Tembus 1 Juta Orang
- Gus Muhaimin Tebar Ribuan Paket Sembako di Sejumlah Daerah
- Israel Akui Strategi Perang Iran Cuma 3 Pekan, Harga Minyak Melonjak
Advertisement
Advertisement








