Advertisement

Kasus Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Diperiksa

Newswire
Kamis, 20 Mei 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Diperiksa Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) dan Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/52018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

Advertisement

"Untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis (20/5/2021).

KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan Stepanus dan pihak tersangka lainnya terus berjalan.

Saat ini, kata Ali, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka Stepanus dan kawan-kawan tersebut.

"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," kata Ali.

Selain itu, ia memastikan KPK tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. "Perlu kami sampaikan bahwa di KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik. Saat ini, seluruh kerja KPK tetap berlangsung seperti biasanya," ucap Ali.

Dia menjelaskan setiap pegawai KPK memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang harus diselesaikannya secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing.

"Kerja dilakukan secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin kasatgas, tentu atas dasar penugasan dan pengetahuan direktur pada masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," kata dia.

Selain Stepanus, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement