Advertisement
Divonis Hakim 15 Tahun Penjara, Jhon Kei Malah Tertawa
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakawa kasus pembunuhan berencana Jhon Kei.
John Kei bersikap santai usai divonis penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PNJakbar), Kamis (20/5/2021). Bahkan, dalam video konferensi sidang, John Kei tertawa mendengar vonis tersebut.
Advertisement
Dalam putusan nya, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang, yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar di PN Jakbar, Kamis.
BACA JUGA: TPST Piyungan Akan Diperluas dengan Tambahan 6,5 Hektare
Atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Usai putusan, John Kei berkata akan pikir-pikir terhadap vonis hakim. Sama dengan JPU, mengatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut John Kei 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
Meski dalam dakwaan JPU sebelumnya, John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sementara itu, John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan, John Kei Tertawa"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Lonjakan Arus Balik, Akses ke GT Purwomartani Dipadati Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Super Mario Berhasil Raih Poin di Moto 2 Brasil
- Harga Emas Pegadaian Stabil, Antam Turun Rp50.000
- Marco Bezzecchi Juarai MotoGP Brasil dan Kokoh di Puncak Klasemen
- 700.000 Anak Sekolah Terdeteksi Alami Gejala Kecemasan dan Depresi
- Klasemen Liga Spanyol: Barca Jaga Jarak, Real Madrid Mendekat
- Roadshow Pelangi di Mars Ramaikan Libur Lebaran 2026 di Jogja
- Klasemen Liga Italia: Inter Unggul, AC Milan dan Napoli Terus Menekan
Advertisement
Advertisement







