Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat masih ada sejumlah perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga batas akhir pembayaran H-1 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan hingga H-1 lebaran atau Rabu (12/5/2021) jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 80 perusahaan atau badan usaha.
“Kasus yang telah dapat ditangani atau diselesaikan, sebanyak 47 perusahaan atau badan usaha. Jumlah kasus yang diteruskan dengan pengawasan ketenagakerjaan atau penegakan hukum ada 24, dan Jumlah aduan yang berkantor pusat di luar DIY dan telah diteruskan melalui surat dan ditembuskan ke Kemenaker RI, sebanyak sembilan,” ujar Wibowo, Senin (17/5/2021).
BACA JUGA : Tunggakan THR Satu Perusahaan di Jogja Akhirnya
Terkait update perkembangan kondisi yang ada, dikatakannya akan dilakukan dalam pekan ini. “Untuk posko aduan juga masih dibuka, sampai akhir Mei. Bisa datang langsung ke Dinas maupun secara online,” ujarnya.
Wibowo mengatakan untuk perusahaan yang belum membayar THR pekerja tersebut akan ditindaklanjuti secara normatif oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, karena sudah melampaui batas waktu pemberian THR.
Dia menghimbau untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan, hendaknya pengusaha dan pekerja harus sama-sama untuk dapat membuka diri berdialog dalam upaya memecahkan permasalahan-permasalahan secara bipartit. Sehingga kondisi di perusahaan dapat diketahui dan dapat diperoleh jalan keluar apabila terjadi permasalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban pihak terkait.
BACA JUGA : Sultan Jogja Beri Perintah Tegas! Perusahaan Tak Boleh Cicil
“Pengusaha dan pekerja juga wajib memahami UU Ketenagakerjaan yang sudah diatur sedemikian rupa. Hal ini demi mencapai hubungan kerjasama yang baik antara pengusaha atau pemilik suatu perusahaan dengan pekerja,” ucapnya.
Terkait THR ini, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI), Dani Eko Wiyono mengatakan pihaknya menerima aduan tujuh perusahaan yang belum membayar THR. Beberapa masalah yang ditemui, yaitu THR belum dibayar tanpa kejelasan, THR tidak dibayarkan untuk karyawan yang dirumahkan, dan THR dibayar tidak sesuai dengan nilai semestinya.
“Harapannya THR bisa dibayarkan sebelum hari raya. Tindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan THR tanpa kesepakatan. Memaksimalkan kinerja Disnakertrans, dan Dinas harus kejar bola karena kasus di bawah lebih banyak daripada kasus yang dilaporkan ke Disnaker dengan sendirinya,” ujar Dani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.