Advertisement
Sejumlah Perusahaan di DIY Tidak Membayarkan THR
Ilustrasi THR. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat masih ada sejumlah perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga batas akhir pembayaran H-1 lebaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan hingga H-1 lebaran atau Rabu (12/5/2021) jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 80 perusahaan atau badan usaha.
Advertisement
“Kasus yang telah dapat ditangani atau diselesaikan, sebanyak 47 perusahaan atau badan usaha. Jumlah kasus yang diteruskan dengan pengawasan ketenagakerjaan atau penegakan hukum ada 24, dan Jumlah aduan yang berkantor pusat di luar DIY dan telah diteruskan melalui surat dan ditembuskan ke Kemenaker RI, sebanyak sembilan,” ujar Wibowo, Senin (17/5/2021).
BACA JUGA : Tunggakan THR Satu Perusahaan di Jogja Akhirnya
Terkait update perkembangan kondisi yang ada, dikatakannya akan dilakukan dalam pekan ini. “Untuk posko aduan juga masih dibuka, sampai akhir Mei. Bisa datang langsung ke Dinas maupun secara online,” ujarnya.
Wibowo mengatakan untuk perusahaan yang belum membayar THR pekerja tersebut akan ditindaklanjuti secara normatif oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, karena sudah melampaui batas waktu pemberian THR.
Dia menghimbau untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan, hendaknya pengusaha dan pekerja harus sama-sama untuk dapat membuka diri berdialog dalam upaya memecahkan permasalahan-permasalahan secara bipartit. Sehingga kondisi di perusahaan dapat diketahui dan dapat diperoleh jalan keluar apabila terjadi permasalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban pihak terkait.
BACA JUGA : Sultan Jogja Beri Perintah Tegas! Perusahaan Tak Boleh Cicil
“Pengusaha dan pekerja juga wajib memahami UU Ketenagakerjaan yang sudah diatur sedemikian rupa. Hal ini demi mencapai hubungan kerjasama yang baik antara pengusaha atau pemilik suatu perusahaan dengan pekerja,” ucapnya.
Terkait THR ini, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI), Dani Eko Wiyono mengatakan pihaknya menerima aduan tujuh perusahaan yang belum membayar THR. Beberapa masalah yang ditemui, yaitu THR belum dibayar tanpa kejelasan, THR tidak dibayarkan untuk karyawan yang dirumahkan, dan THR dibayar tidak sesuai dengan nilai semestinya.
“Harapannya THR bisa dibayarkan sebelum hari raya. Tindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan THR tanpa kesepakatan. Memaksimalkan kinerja Disnakertrans, dan Dinas harus kejar bola karena kasus di bawah lebih banyak daripada kasus yang dilaporkan ke Disnaker dengan sendirinya,” ujar Dani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 14 Maret 2026 dari Palur hingga Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
- Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
- Negara Luar Rebutan Pupuk Urea Indonesia, Pemerintah Bidik Ekspor
- Hari Raya Nyepi 2026: Bandara Ngurah Rai Berhenti Tutup 24 Jam
- Jelang Lebaran, Kota Jogja Intensifkan Pengawasan Daging Sapi di Pasar
- KPK Sita Aset Rp100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut
- Polda DIY Ungkap 56 Kasus Pekat Selama Operasi Pekat Progo 2026
Advertisement
Advertisement








