Advertisement
Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun dan Dicopot dari Anggota FPI
![Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun dan Dicopot dari Anggota FPI](https://img.harianjogja.com/posts/2021/05/17/1071959/rizieq-sidang.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta, yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), Jaksa penuntut umum menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam acara di Petamburan.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa saat sidang.
Baca juga: Wisatawan Keluhkan Harga Parkir Nuthuk di Gembira Loka , Begini Tanggapan Dishub
Jaksa dalam tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Rizieq.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab agar dilakukan pencabutan sebagai anggota pengurus ormas FPI selama tiga tahun," tutur jaksa.
Adapun sebelumnya jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sultan: Lonjakan Covid-19 Pasca-Lebaran Baru Diketahui Awal Juni
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement