Advertisement
Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun dan Dicopot dari Anggota FPI
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). - Suara.com/Bagaskara Isdiansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta, yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), Jaksa penuntut umum menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam acara di Petamburan.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa saat sidang.
Baca juga: Wisatawan Keluhkan Harga Parkir Nuthuk di Gembira Loka , Begini Tanggapan Dishub
Jaksa dalam tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Rizieq.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab agar dilakukan pencabutan sebagai anggota pengurus ormas FPI selama tiga tahun," tutur jaksa.
Adapun sebelumnya jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sultan: Lonjakan Covid-19 Pasca-Lebaran Baru Diketahui Awal Juni
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Antisipasi Lonjakan Wisatawan, TPR Bantul Siagakan 120 Petugas
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lokasi SIM Corner di Jogja, Ini Jadwalnya
- Polres Bantul: Penipuan Masih Tertinggi, Curat Naik
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Reforma Agraria Dongkrak Usaha Gula Semut Warga Menoreh
- Arsenal Singkirkan Palace lewat Adu Penalti Dramatis
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
Advertisement
Advertisement



