Laut China Selatan Memanas, Filipina dan China Saling Serang
Filipina dan China kembali saling kritik soal sengketa Laut China Selatan. Menhan Gilberto Teodoro membalas pesan China terkait arbitrase.
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). /Suara.com-Bagaskara Isdiansyah
Harianjogja.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta, yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), Jaksa penuntut umum menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam acara di Petamburan.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa saat sidang.
Baca juga: Wisatawan Keluhkan Harga Parkir Nuthuk di Gembira Loka , Begini Tanggapan Dishub
Jaksa dalam tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Rizieq.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab agar dilakukan pencabutan sebagai anggota pengurus ormas FPI selama tiga tahun," tutur jaksa.
Adapun sebelumnya jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sultan: Lonjakan Covid-19 Pasca-Lebaran Baru Diketahui Awal Juni
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Filipina dan China kembali saling kritik soal sengketa Laut China Selatan. Menhan Gilberto Teodoro membalas pesan China terkait arbitrase.
Donald Trump menyebut perundingan AS-Iran masih mungkin terjadi meski Washington tidak sedang mengupayakan perundingan dengan Teheran.
Practical Magic 2 menghadirkan kembali Sandra Bullock dan Nicole Kidman dengan kisah kutukan keluarga Owens dan nostalgia film 1998.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyoroti penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai salah satu sarana peredaran zat berbahaya
DPRD Sleman mendukung Trans Sembada untuk mengatasi kemacetan, tetapi meminta rute diperluas agar akses transportasi umum lebih mudah.
Coco Gauff melaju ke semifinal US Open 2026 setelah mengalahkan Mirra Andreeva 2-6, 7-6 (7), 6-2 dalam laga 2 jam 19 menit.