Advertisement
Habib Rizieq Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun dan Dicopot dari Anggota FPI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Jakarta, yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), Jaksa penuntut umum menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam acara di Petamburan.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan pidana selama pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa saat sidang.
Baca juga: Wisatawan Keluhkan Harga Parkir Nuthuk di Gembira Loka , Begini Tanggapan Dishub
Jaksa dalam tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim memberikan tambahan pidana terhadap Rizieq.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab agar dilakukan pencabutan sebagai anggota pengurus ormas FPI selama tiga tahun," tutur jaksa.
Adapun sebelumnya jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sultan: Lonjakan Covid-19 Pasca-Lebaran Baru Diketahui Awal Juni
Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Mulai Rp1.077.000 per Gram
- Belum Satu Bulan, Ada 38 Penembakan Massal di Amerika Serikat, Ini Daftarnya
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan UBS Mulai Rp589.000
Advertisement

Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Siang Hari Hanya Sleman yang Berawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Sebut Indonesia Tak Ada Resesi Seks: Tingkat Kehamilan Tinggi
- Gerindra Siap Dukung Gibran Maju Jadi Gubernur
- Jadwal Pemadaman Listrik, Kamis 26 Januari 2023: Kota Jogja, Kalasan, Sleman dan Wates Kena Giliran!
- Tidak Ada Resesi Seks, Pertumbuhan Penduduk Indonesia Terjaga Seimbang
- Kaesang Mau Maju Pilkada Solo, Gibran Jajal Gubernur Jateng atau DKI?
- Prevalensi Stunting Turun Jadi 21,6 Persen, Presiden Joko Widodo Tekankan Kerja Bersama
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Mulai Rp1.077.000 per Gram
Advertisement
Advertisement