Advertisement
4.123 Pemudik Positif Terinfeksi Virus Corona
Polri memeriksa minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. - Instagram @tmcpoldametro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lebih dari 4.000 orang pemudik positif Covid-19 setelah dites secara acak di sejumlah titik di jalur mudik Lebaran.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tes Covid-19 dilakukan terhadap 6.742 orang pos penyekatan mudik.
Advertisement
"Pengetatan yang dilakukan oleh Polri di 381 lokasi dan Operasi Ketupat kemarin jumlah pemudik random testing dari 6.742, konfirmasi positifnya 4.123 orang," katanya dalam koneferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
Dari angka positif tersebut, sambungnya, sebanyak 1.686 orang di antaranya langsung menjalani isolasi mandiri dan 75 orang yang dirawat di rumah sakit.
Selain melakukan tes Covid-19 secara acak, petugas di titik-titik check point atau penyekatan juga menindak para pelanggar larangan mudik.
Menko Airlangga menyebut, sekitar 41 ribu kendaraan yang diputarbalikkan dari jalur mudik."Operasi kendaraan atau Operasi Ketupat jumlah diperiksa kendaraan 113.694, yang diputarbalikkan 41.097, dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan," katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa bagi para pelaku perjalanan antarwilayah tidak memerlukan surat izin perjalanan.
Adapun, larangan mudik berlaku selama masa libur Idulfitri yakni pada 6-17 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kaesang Tekankan Penguatan Struktur PSI Demi Target Pemilu 2029
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
- Normalisasi Sungai Pascabanjir Padang Dikebut, Dikerjakan 24 Jam
- PPATK Terima 43,7 Juta Laporan 2025, Transaksi Judi Masih Dominan
- Rapat Pleno PBNU Pulihkan Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
Advertisement
Advertisement



