Advertisement
Ini 8 Wilayah yang Izinkan Mudik Lokal, Termasuk DIY
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik Idulfitri 1442 Hijriah mulai Kamis (06/05/21)ini.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian terhadap mudik lokal dalam larangan mudik Lebaran 2021. Masyarakat dapat melakukan mudik ke wilayah yang termasuk dalam aglomerasi.
Advertisement
Istilah aglomerasi dipilih untuk menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah. Terdapat 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Berdasarkan Permenhub No 3/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan untuk melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
4. Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi.
5. Yogyakarta Raya: Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul.
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Di sisi lain, Satgas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengharapkan mudik lokal tetap dilarang dan jangan sampai dibiarkan. Hal ini dapat memicu adanya penularan Covid-19. Hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan melalui YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (2/5/2021).
Doni juga menegaskan seluruh komponen masyarakat, baik pemerintah hingga orang tua di kampung halaman untuk bekerja keras, agar masyarakat yang berada di luar kampung halaman dapat menunda mudik pada tahun ini.
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” jelas Doni pada Minggu (02/05/2021).
#SahabatPMK Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan 8 kawasan yang dipebolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) May 6, 2021
Tidak mudik lebih bijak, mari #DiRumahAja untuk cegah COVID-19!#KemenkoPMK #TidakMudik #tidakmudiktetapasik #cegahcov?d19 pic.twitter.com/NFUvm39XK2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Dipanggil Polda Metro
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- China Kecam AS atas Penangkapan Presiden Venezuela
- Bantul Tekankan Disiplin Anggaran Kalurahan di 2026
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
Advertisement
Advertisement





