Advertisement
Kewenangan Dewas Disunat, KPK Sesuaikan Mekanisme Geledah, Sadap, dan Sita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan kembali mekanisme kegiatan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/5/2021).
Advertisement
KPK memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Ali mengatakan pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Dewas berharap putusan MK tersebut dapat memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Rabu (5/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
- Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci
- Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Gondol Honda Milik Tetangga, Warga Sumatra Ditangkap Polisi
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Baru 41 Persen Tanah Wakaf Terdaftar Secara Nasional, ATR BPN Lakukan Percepatan Sertifikasi
- Arus Balik Tahun baru 2025: Petugas Lakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek
- OJK Minta Perbankan Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online
- 1.100 Bayi Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel ke Jalur Gaza
- DPR Desak Pemerintah Mampu Menghadirkan Dampak Positif untuk Masyarakat Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
- Erick Thohir Akan Segera Gelar Rapim Bahas Merger BUMN
- Gerebek Kompleks Pertanian, FBI Temukan 150 Bom Rakitan
Advertisement
Advertisement