Advertisement
Mulai Besok Dilarang Mudik, Satgas: Tidak Boleh Mudik Apa pun Bentuknya!
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito - www.covid19.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan larangan mudik mulai besok, Kamis (6/5/2021). Sayangnya, masih ada pemerintah daerah yang memperbolehkan warganya mudik lokal, seperti Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Satgas melarang mudik, yang lokal sekalipun, juga dilarang.
Advertisement
“Pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Keputusan yang diambil berdasarkan berbagai macam pertimbangan baik data pendapat ahli maupun pengalaman di lapangan,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Wiku menegaskan kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, baik ketika bersalaman, berpelukan, dan lain-lain.
Kejadian itu seringkali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun.
Baca juga: Memaksa Ingin Mudik ke DIY? Ini Titik Penyekatan Pintu Masuk Timur dan Utara
“Oleh karena itu pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik, apa pun bentuknya. Mohon kepada seluruh jajaran pemerintah daerah maupun masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah,” tegas Wiku.
Pada prinsipnya, ujar Wiku, pemerintah tengah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang saat ini masih terkendali. Pemerintah selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada, kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perda Miras Kulonprogo Direvisi, Atur Jarak dan Penjualan Online
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- Nilai TKA SMP Tertinggi di Kulonprogo Bakal Diganjar Laptop dan Sepeda
- BNN Dorong Pelarangan Vape di Indonesia, Ini Alasannya
- Jadwal KRL Jogja-Solo 9 April 2026, Lengkap dari Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja 9 April 2026, Cek Jam Berangkat
- Pemerintah Pertimbangkan Stop Kirim PMI ke Timur Tengah
Advertisement
Advertisement







