Tersandung Kasus Korupsi, Direktur Investasi BPJS TK Diperiksa Kejagung

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Selasa, 04 Mei 2021 06:27 WIB
Tersandung Kasus Korupsi, Direktur Investasi BPJS TK Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antara\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Pengembangan dan Investasi BPJS Ketenagakerjaan (TK) Amran Nasution terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Amran Nasution diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS TK.
 
"Diperiksa sebagai saksi ya," tuturnya, Senin (3/5/2021).
 
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Amran Nasution tak lain untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat BPJS TK.
 
"Untuk mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum," katanya.
 
Sebelumnya, Kejagung sempat menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp20 triliun dari perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.
 
Sejauh ini, sejumlah perusahaan sekuritas serta internal BPJS TK sudah diperiksa penyidik Kejagung untuk membuat perkara korupsi lembaga jaminan sosial tersebut terang-benderang. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online