Advertisement
Sidang Kasus Kerumunan: Rizieq Bawa 2 Saksi Fakta, Jaksa Enggan Tanya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum enggan mencecar saksi fakta yang dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Jaksa mengungkapkan, bahwa mereka sudah cukup dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya pada saat persidangan sebelumnya.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum [Rizieq], sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa dalam persidangan.
Kemudian ketua majelis hakim, Suparman Nyompa menegaskan kembali kepada jaksa apakah yakin dengan pilihannya enggan bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Rizieq.
"Jadi jaksa tidak mengajukan pertanyaan," tanya majelis hakim.
"Iya, [tidak]," jawab jaksa.
Baca juga: Dinsos DIY Serap Aspirasi Tingkatkan Layanan Adopsi
Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan dengan kesempatan majelis hakim bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan.
Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni memberikan keterangan terkait dengan perkara kerumunan Petamburan. Keduanya ialah Zainal Arifin selaku Ketua Barisan Kesatria Nusantara dan Ali Al Hamid eks ketua hilal merah Indonesia FPI.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati
- QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN Ini
- Catat! Ada Tambahan Jadwal KRL Jogja Solo, Hari Ini!
- Ini Jadwal Kereta Bandara Jogja YIA, Sabtu 1 April 2023
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
Advertisement
Advertisement