Advertisement
Bikin Penasaran, Berapa THR Presiden & Wapres?
                Seorang warga membubuhkan tanda tangan pada poster calon Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Deklarasi Dukungan Alumni SMA/SMK se-Bali di Denpasar, Bali, Jumat (29/3/2019). - ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal ikut menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu juga akan dirasakan para menteri hingga anggota DPR RI.
Melansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42/2021. Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
Advertisement
Beleid THR itu juga merinci skema THR bagi pejabat negara yang komponennya antara lain komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pertanyaannya, berapa besaran gaji dan THR bagi Presiden dan Wakil Presiden?
Tak angka pasti soal besarannya. Sebab, di dalam beleid tersebut tak diatur nominal gaji atau THR yang bakal diterima oleh dua pemimpin negara tersebut.
Baca juga: Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, Ini Susunan Pengurusnya...
Namun demikian, jika mengacu ke UU No.7/1978, yang mengatur tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu wakil presiden gajinya sebesar empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Artinya, perbandingan gaji presiden dan wakil presiden itu bisa dihitung dengan mengambil baseline penghasilan tertinggi dari pejabat tinggi negara lainnya. Salah satunya Ketua DPR hingga Ketua Mahkamah Agung yang gajinya senilai Rp5,04 juta.
Dengan mengambil angka asumsi dari gaji Ketua DPR Cs, maka gaji presiden adalah 6×5,04 juta adalah Rp30,24 juta. Sementara gaji wakil presiden sejumlah Rp20,16 juta.
Artinya, jika gaji tersebut ditambahkan dengan tunjangan jabatan presiden dan wapres masing-masing akan mendapatkan penghasilan gaji senilai Rp62,74 juta. Sedangkan Wapres Rp44,16 juta.
Jumlah gaji presiden dan wapres ini lebih kecil dibandingkan dengan gaji pejabat atau bos-bos di sektor swasta yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com pada 3 November 2025
 - Harga Minyak Kelapa Sawit Naik, Dipicu Penerapan B50
 - Pemprov Jateng Perkuat Infrastruktur Internet pada Blankspot Area
 - Waspada, Sejumlah Wilayah Terjadi Hujan Disertai Petir Hari Ini
 - Kota Jogja Tak Dapat DAK, Proyek Jalan dan Drainase Andalkan APBD
 - Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 3 November 2025
 - Eko Suwanto Desak Pemda DIY Fasilitasi Co Working Space Bagi Kaum Muda
 
Advertisement
Advertisement


            
