Advertisement
Meski Banyak Makan Korban, Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Cabut UU ITE
Menkopolhukam Mahfud MD di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Senin (31/08/2020). - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih diperlukan. Meski di lapangan undang-undang ini sering dikritik karena dianggap banyak memakan korban.
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021), yang menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE.
Namun, lanjut Mahfud yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam usai menggelar rapat bersama Kemenkominfo, Kejagung dan Polri, akan ada revisi secara terbatas.
"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil," ucap Mahfud.
BACA JUGA: 3 Motor Celaka di Jalan Wates, 1 Pengendara Tewas
Revisi terbatas itu, yaitu penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.
"Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.
"Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar," ujar Mahfud menjelaskan.
Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada. "Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," tutur-nya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.
"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri," papar Mahfud.
Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sidang E-Court, Gugatan Cerai Atalia-Ridwan Kamil Segera Diputus
- Kuba dan Kolombia Kecam Serangan AS ke Venezuela
- Venezuela Kecam Agresi AS dan Aktifkan Pertahanan Nasional
- Gempa Vulkanik Guncang Filipina, Gunung Taal Catat 25 Getaran
- Gempa 6,5 M Guncang Mexico City, Satu Tewas, Belasan Warga Terluka
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Perputaran Uang di DIY Tembus Rp9 Triliun Selama Libur Nataru
- Jip Wisata Kaliurang Dominasi Kunjungan Libur Tahun Baru
- TKA 2025: DIY Unggul Nasional di Literasi dan Numerasi
- Minimarket di Kulonprogo Resmi Larang Kantong Plastik
- Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
- Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Palur-Tugu, Sabtu 3 Januari 2026
- Alex Rins Ungkap Alasan Yamaha Tinggalkan Mesin Inline-Four
Advertisement
Advertisement




