Advertisement
Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Kekarantinaan
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). Kementerian Perhubungan akan segera merealisasikan pemberian stimulus bagi industri penerbangan dengan membebaskan biaya layanan penumpang di bandara atau passenger service charge (PSC) guna menyokong keberlangsungan maskapai di masa pandemi COVID-19. - ANTARA FOTO/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar WNI yang tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina.
"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4/2021).
Polda Metro telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan dan JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.
Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD.
Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga mafia karantina berinisial antara lain S, RW dan GC serta konsumennya yang berinisial JD terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia.
Advertisement
Baca juga: Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala 402, Indonesia Butuh Iuran Rp17.000/Orang
Tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina kemudian membayar Rp6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku bisa membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina.
Polisi yang mendeteksi adanya praktik mafia ini kemudian menetapkan S, RW dan GC serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.
"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.
Adapun, Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPRD DIY Dukung Becak Listrik Jadi Ikon Transportasi Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
- Sikat Gigi Dua Menit Dinilai Ideal Jaga Kesehatan Gigi
- Peringatan BMKG Krusial dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
- Voli Putra Indonesia Lolos Final SEA Games Seusai Tekuk Vietnam
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
- Korsleting, Rumah Warga Banguntapan Bantul Terbakar
- Penyakit Gusi Sering Diabaikan, Bisa Picu Penyakit Metabolik
Advertisement
Advertisement




