Advertisement
Dispensasi Tak Hilangkan Kewajiban Pengusaha Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker
Advertisement
Harianjogj.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan dispensasi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang terdampak pendemi Covid-19 tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
"Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik," katanya, dikutip dari Antara, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Menurutnya, hasil dialog antara pengusaha dan perwakilan pekerja mengenai pembayaran THR harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat satu hari sebelum hari raya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan surat edaran itu, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan," kata Ida.
Ida mengingatkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayarkan THR bisa terkena denda dan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menaker meminta para kepala daerah menegakkan ketentuan tersebut dan memperhatikan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
Pemerintah sudah membentuk Posko THR 2021 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan 34 provinsi untuk melayani keluhan mengenai pembayaran THR.
Sampai 23 April 2021, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 194 laporan yang meliputi 119 konsultasi dan 75 pengaduan mengenai masalah pembayaran THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Carik Bohol Segera Dipenjara, Kasus Lurah Masih Berlanjut
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
Advertisement
Advertisement







