Advertisement
20 Video Jozeph Paul Zhang Dihapus dari Youtube
Jozeph Paul Zhang / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan takedown terhadap 20 video yang diunggah Jozeph Paul Zhang di akun Youtube pribadinya.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebut 20 video tersebut diturunkan karena diduga mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan SARA yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Advertisement
"Kominfo telah melakukan takedown pada 20 video konten YouTube terkait ujaran kebencian, termasuk satu konten berjudul Puasa Lalim Islam di akun milik Jozeph ini," kata Dedy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dia menyebut pada19 April 2021 ada sekitar tujuh konten video milik buronan Jozeph Paul Zhang yang telah di-takedown, kemudian pada hari ini 20 April 2021 ada 13 konten video yang di-takedown.
"Jadi langkah takedown yang telah ditempuh oleh Kementerian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96," jelasnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka perkara tindak pidana penistaan agama melalui media daring.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan penetapan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dilakukan tanpa memeriksa Youtuber tersebut sebagai terlapor. Pasalnya, Jozeph Paul Zhang hingga kini masih menjadi buronan Kepolisian.
Kendati demikian, menurut Rusdi, pemeriksaan beberapa saksi ahli dalam perkara tersebut sudah cukup bagi tim penyidik Bareskrim Polri untuk menetapkan Jozeph Paul Zhang jadi tersangka.
"Jadi setelah kemarin Senin 19 April 2021, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya JPZ telah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penistaan agama," kata Rusdi, Selasa (20/4/2021).
Rusdi menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memburu tersangka Jozeph Paul Zhang di Jerman. "Sampai saat ini masih dalam proses pengejaran ya," jelasnya.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Sementara itu, video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Pernyataan itu disampaikannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.
Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Dibuka Fungsional, Polda DIY Matangkan Rekayasa Lalin Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Komisi Yudisial Pantau Vonis 5 Tahun Kurir 2 Ton Sabu di PN Batam
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- Realisasi Belanja APBN di DIY Tembus Rp1,6 Triliun Awal 2026
- KPK Bongkar ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
- Kesehatan Menurun, Nadiem Ungkap Potensi Operasi Ulang di Sidang Korup
- Prabowo Instruksikan Genjot Riset PLTS dan Kompor Listrik
- Alwi Farhan Tantang Chou Tien Chen di 16 Besar All England 2026
Advertisement
Advertisement








