Advertisement

Kisruh dengan Serikat Pekerja soal THR, KFC Indonesia (FAST) Siap Bayar Tepat Waktu

Dwi Nicken Tari
Jum'at, 16 April 2021 - 02:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kisruh dengan Serikat Pekerja soal THR, KFC Indonesia (FAST) Siap Bayar Tepat Waktu Pelanggan menikmati makan siang di salah satu gerai Kentucky di Makassar, Sulsel, Selasa (28/4) - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Emiten pengelola gerai KFC Indonesia PT Fast Food Indonesia Tbk., berkomitmen untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya dan segera menyelesaikan perselisihan dengan serikat pekerja.

Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono mengatakan THR 2021 untuk seluruh pekerja akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Advertisement

“Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan SE Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu 7 hari sebelum hari raya,” tulis Dalimin dalam keterbukaan informasi, Kamis (15/4/2021).

Adapun, sejumlah pekerja restoran cepat saji KFC baru-baru ini memprotes kebijakan manajemen perusahaan yang memangkas upah hingga 30 persen sejak April 2020 dan membayar THR tidak sesuai ketentuan.

Antony Matondang, salah seorang koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB PT Fast Food Indonesia Tbk. yang melakukan protes mengatakan perusahaan telah memotong upah dan menahan upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh dengan alasan pandemi Covid-19 sejak April 2020.

Baca juga: Begini Formula Perhitungan Besaran THR Lebaran

Namun, Dalimin mengklaim bahwa perseroan tidak memiliki persoalan dengan Serikat Pekerja perseroan. 

“Perseroan menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota, maupun dengan serikat-serikat pekerja lainnya yang ada di perseroan termasuk SPBI,” tulis Dalimin.

Adapun, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan perseroan hingga 31 Desember 2020 baru akan terlihat pada rilis laporan keuangan Fast Food Indonesia pada akhir bulan ini.

Dalimin pun mengatakan nilai itu akan terus turun seiring dengan pembayaran yang dilakukan dan khusus untuk THR 2020 disebut sudah dibayar pada tahun lalu.

Sementara beban gaji dan tunjangan yang belum akan dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terlihat dalam laporan keuangan tahunan 2021 yang akan dirilis pada akhir Maret 2022.

Lebih lanjut, emiten dengan kode saham FAST ini bilang telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban perseroan atas karyawan tersebut seiring dengan harapan perseroan akan naiknya tren pendapat perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI.

Sebelumnya, Antony mengatakan SPBI yang diwakilinya dengan SPFFI adalah dua kelompok yang berbeda di tubuh karyawan KFC. SPFFI menerima kesepakatan dengan manajemen perusahaan pada Januari 2021 tersebut, sementara SPBI tidak.

Baca juga: BPOM Sebut 71,4% Subjek Vaksin Nusantara Alami Kejadian Tak Diinginkan, Demam hingga Pilek

Namun, kata Antony, manajemen kemudian memukul rata kebijakan pemotongan upah 30 persen itu untuk semua karyawan. Termasuk bagi para karyawan di SPBI yang tidak setuju. 

Menurutnya, kebijakan pukul rata pemotongan upah semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Inilah yang diprotes Antony dan kawan-kawan, sampai melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement