Advertisement
2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI hingga Kini Masih Melenggang Bebas
Ilustrasi penembakan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-
Polri menyatakan bahwa dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus penembakan Laskar FPI atau Unlawfull Killing di Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian.
Advertisement
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sisa dua anggota yang menjadi tersangka kasus tersebut masih berstatus anggota polisi.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA: Kabinet Dirombak, PAN Diisukan Merapat ke Jokowi
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad.
Kedua tersangka kasus unlawfull killing juga belum dalam status dimutasi. "Begini, ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses," imbuh Ahmad.
Sebelumnya, dua personel kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara satu tersangka lainnya penyidikan dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Aktif Jadi Polisi".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- RUU Pro Perempuan Jadi Bukti Peran Strategis Legislator Perempuan DPR
- Korupsi Bea Cukai: Kotak Simpanan Terbongkar, Uang dan Emas Disita KPK
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Kopassus Bantah Kabar Penamparan Protokol Istana Kepresidenan
Advertisement
Advertisement








