Advertisement
2 Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI hingga Kini Masih Melenggang Bebas
Ilustrasi penembakan. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-
Polri menyatakan bahwa dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka kasus penembakan Laskar FPI atau Unlawfull Killing di Tol Jakarta-Cikampek, masih berstatus anggota kepolisian.
Advertisement
Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa sisa dua anggota yang menjadi tersangka kasus tersebut masih berstatus anggota polisi.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA: Kabinet Dirombak, PAN Diisukan Merapat ke Jokowi
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad.
Kedua tersangka kasus unlawfull killing juga belum dalam status dimutasi. "Begini, ketika ada perpindahan itu ada proses mutasi jadi yang bersangkutan masih dalam proses," imbuh Ahmad.
Sebelumnya, dua personel kepolisian telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara satu tersangka lainnya penyidikan dinyatakan gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "2 Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Masih Aktif Jadi Polisi".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Angin Kencang, Rumah Lansia di Paliyan Gunungkidul Rata dengan Tanah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Undian Liga Champions: PSG vs Chelsea, Madrid Tantang Man City
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Truk Besar Kerap Parkir Liar, Simpang Eks PJKA Dipasangi Water Barrier
- LPS Gandeng UGM dan UNS Perkuat Riset Kebijakan Penjaminan
- Mudik Lebaran 2026, JJLS dan Jembatan Kabanaran Jadi Andalan
- Cegah Kerusakan Ekosistem, DKP Bantul Musnahkan Ikan Alligator
- Soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden, Jokowi: Tunggu Putusan MK
Advertisement
Advertisement








