Advertisement
Anggota DPR Ngotot Pakai Vaksin Nusantara yang Belum Diizinkan BPOM, Ini Tanggapan IDI
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng M. Faqih - JIBI/Bisnis.com/Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih menegaskan bahwa vaksin hanya boleh digunakan bilah telah mengantongi izin dari Badan Pangawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu diungkapkannya ketika dimintai pendapat terkait penggunaan vaksin Nusantara oleh sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR. Sejumlah anggota DPR ngotot memakai vaksin Nusantara. Beberapa di antara mereka sudah mulai menjalani pengambilan sampel darah sebagai rangkaian dari proses vaksinasi yang dikembangkan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.
Advertisement
"Vaksin boleh digunakan kalau ada izin edar atau izin emergency use (otorisasi penggunaan darurat) dari otoritas BPOM. Kalau belum ada, tidak bisa dan tidak boleh digunakan," ujarnya saat dihubungi Antara, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Daeng pun menyarankan tim peneliti vaksin Nusantara untuk mengikuti prosedur uji klinis yang berlaku dan arahan BPOM untuk menjamin vaksin aman, berkhasiat dan bermutu.
"Ikuti prosedur uji klinis yang standar dengan mengikuti arahan BPOM sebagai otoritas yang mengawasi dan menilai proses uji klinis," kata Daeng.
Daeng menuturkan BPOM mewakili negara yang diberi amanah dan wewenang sebagai otoritas yang memberi jaminan keamanan, kualitas dan efikasi vaksin melalui proses penilaian terhadap setiap tahapan uji klinis vaksin.
"Kita harus mengikuti arahan BPOM sebagai otoritas yang diamanahi negara untuk memberi jaminan keamanan, kualitas dan efikasi vaksin yang akan digunakan rakyat kita," tuturnya.
Menurut Daeng, semua penelitian obat atau vaksin harus mengikuti prosedur standar uji klinis. Semua tahapan uji klinis yakni fase 1, 2 dan 3 harus diikuti.
"Kalau fase 1 belum dinyatakan memenuhi syarat, maka peneliti seharusmya memperbaharui dan memperbaiki uji klinis fase 1. Jangan melangkah ke fase selanjutnya," ujarnya.
Aturan dan prosedur tersebut harus ditaati bersama untuk mendapatkan jaminan keamanan, kualitas dan efikasi vaksin demi keselamatan dan keamanan penerima vaksin.
Untuk itu, Daeng mengatakan tim peneliti Vaksin Nusantara seharusnya memperbaiki semua data yang dibutuhkan dan mengikuti kaidah ilmiah untuk masuk uji klinis fase 1 dan fase selanjutnya.
Sampai saat ini, vaksin Nusantara belum mengantongi izin BPOM karena belum lolos uji klinis. Sebagaimana yang disampaikan BPOM, tim peneliti Vaksin Nusantara harus memenuhi syarat atau kaidah ilmiah antara lain Cara Uji Klinik yang Baik (Good Clinical Practical), Bukti Konsep (Proof of Concept), Praktik Laboratorium Kesehatan yang Benar (Good Laboratory Practice), dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (Good Manufacturing Practice)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 30 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tomas Trucha Resmi Jadi Pelatih Baru PSM Makassar
- Jadwal KA Prameks, Rabu 29 Oktober 2025
- Grokipedia v0.1, Ensiklopedia AI xAI Milik Elon Musk Tantang Wikipedia
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 29 Oktober 2025
- Meta Luncurkan Ghost Post di Threads, Fitur Unggahan 24 Jam Pesaing X
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 29 Oktober 2025
- Hasil Drawing 11 Wakil Indonesia di Korea Masters 2025
Advertisement
Advertisement



