Advertisement
Kenali Cara Mafia Tanah Rebut Tanah Orang Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan cara kerja mafia tanah dalam menjalankan aksinya dan merebut tanah milik orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka mafia tanah biasanya tidak menjalankan aksinya seorang diri, tetapi melibatkan beberapa pihak.
Advertisement
Salah satunya, kata Yusri, seperti kasus mafia tanah yang berhasil diungkap di wilayah Alam Sutera, Tangerang dan menciduk dua orang tersangka berinisial D dan M.
Menurutnya, pada bulan April 2020, tersangka D dan M berpura-pura saling menggugat perdata dan saling klaim atas kepemilikan tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang Banten.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut. Padahal, tanah itu milik PT TM dan warga di situ," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Yusri mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan tersangka D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lain yang berprofesi jadi pengacara.
BACA JUGA: Covid-19 di Jogja Masih Bergejolak, Angka Positivity Rate Hari Ini Tembus 36,8%
"Tersangka D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat tersangka M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," ujar Yusri.
Kemudian, tersangka pengacara yang berstatus buronan itu menyeting agar hasil gugatan perdata berakhir dengan damai, kemudian dokumen yang digugat kedua tersangka tersebut disatukan.
"Sehingga kemudian hasilnya itu adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan bersama-sama," pungkas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement