Advertisement
Korlantas Polri Luncurkan SIM Online, Download Aplikasi Ini
Cara Pendaftaran SIM Online melalui Aplikasi SINAR - Korlantas Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online. SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pengurusan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan di-install pada perangkat handphone masing-masing. Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Presisi Nasional.
Advertisement
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM online akan dilakukan hari ini, Selasa (13/4/2021).
BACA JUGA : SIM Online Sudah Mulai Diberlakukan, Begini Cara Daftarnya
Sebelumnya SIM Online direncanakan diluncurkan 12 April 2021, Namun Jati memastikan peluncuran SIM Online dilakukan hari ini.
Lebih lanjut,pPemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.
Dengan adanya aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap Jati dalam keterangan resmi, Selasa (13/4/2021).
BACA JUGA : Ini Cara Bikin SIM Online Mudah, Begini Tahapannya
Dia menegaskan khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dapat dilakukan secara online sehingga pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Namun, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui, semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.
“Untuk SIM baru, harus memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujarnya.
Berikut adalah langkah–langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar SIM Online :
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Peringatan Dini BMKG Malam Ini, Hujan Lebat Berlangsung di DIY
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Hormati Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD
- BTN Bantah Rumor Asisten Lokal Pelatih Timnas John Herdman
- Kodam Udayana Jelaskan Penahanan Ayah Prada Lucky Namo
- TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
- Panglima TNI Naikkan Pangkat Rizki Juniansyah Dua Tingkat
- Campak Serang 1.248 Warga Pamekasan, 12 Balita Meninggal
- Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian Anjing di Sleman Minta Maaf
Advertisement
Advertisement



