Advertisement
Ketum PP Muhammadiyah Dukung Larangan Mudik, Ini Alasannya
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kesalehan diri.
“Karena belum memungkinkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah, sebaiknya warga bangsa tidak perlu mudik di tahun ini, apalagi bila mudik itu kemudian kita menjadi tidak disiplin dan menambah rantai penularan Covid-19,” kata Haedar seperti dikutip dari keterangan pada laman resmi Muhammadiyah, Selasa (13/4/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Sultan HB X Pertanyakan Konsistensi Aturan Larangan Mudik
Haedar berpesan bahwa tidak mudik adalah sikap tanggung jawab sosial, tanggung jawab moral dan wujud dari kesalehan diri dalam memahami agama.
“Kita harus berempati kepada tenaga-tenaga kesehatan yang masih berjuang di rumah sakit dan para relawan dalam menghadapi Covid-19 ini. Juga kita perlu berempati dan bersimpati kepada keluarga-keluarga yang telah ditinggal oleh orang-orang tercinta, di negeri tercinta ini maupun di mancanegara. Semuanya itu adalah bentuk kebaikan kita terhadap kehidupan sesama,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga agar tidak mudik yang justru nanti jika nekat dilakukan, maka dikhawatirkan akan menambah kasus penularan Covid-19.
"Itu semuanya merupakan wujud dari ikthiar kita yang harus optimal disertai dengan kesadaran antar warga bangsa kita. Kita selalu berdoa agar pandemi ini segera berakhir, tetapi ikhtiar tetap kita lakukan secara kolektif dan penuh pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.
BACA JUGA : Gelombang Pemudik Diperkirakan Tiba di Jogja 2 Pekan Sebelum Lebaran
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama periode 6 - 17 Mei 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah diharuskan memiliki surat izin dari instansi tempat bekerja atau dari pihak desa atau kelurahan.
“Sebelum melakukan perjalanan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan,” kata Wiku seperti dikutip dari keterangan resmi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).
Kemudian, untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
Advertisement
32 Kasus Tukar Guling Tanah Kalurahan-Kasultanan di Sleman Rampung
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Jalan dan Jembatan Bantul 2026 Disesuaikan, Ini Penyebabnya
- FFI Pastikan Hector Souto Tangani Timnas Futsal hingga 2028
- Apple Garap Dukungan Chatbot AI di CarPlay, ChatGPT hingga Gemini
- Minat EV di Luar Jawa Naik, BYD Fokus Kota Tier-2
- Arsenal Makin Kokoh, Arteta Ogah Bicara Gelar Liga Inggris
- Timnas U-17 Indonesia Dibantai China 0-7 di Laga Uji Coba
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 9 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



