Advertisement
Ketum PP Muhammadiyah Dukung Larangan Mudik, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kesalehan diri.
“Karena belum memungkinkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah, sebaiknya warga bangsa tidak perlu mudik di tahun ini, apalagi bila mudik itu kemudian kita menjadi tidak disiplin dan menambah rantai penularan Covid-19,” kata Haedar seperti dikutip dari keterangan pada laman resmi Muhammadiyah, Selasa (13/4/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Sultan HB X Pertanyakan Konsistensi Aturan Larangan Mudik
Haedar berpesan bahwa tidak mudik adalah sikap tanggung jawab sosial, tanggung jawab moral dan wujud dari kesalehan diri dalam memahami agama.
“Kita harus berempati kepada tenaga-tenaga kesehatan yang masih berjuang di rumah sakit dan para relawan dalam menghadapi Covid-19 ini. Juga kita perlu berempati dan bersimpati kepada keluarga-keluarga yang telah ditinggal oleh orang-orang tercinta, di negeri tercinta ini maupun di mancanegara. Semuanya itu adalah bentuk kebaikan kita terhadap kehidupan sesama,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau warga agar tidak mudik yang justru nanti jika nekat dilakukan, maka dikhawatirkan akan menambah kasus penularan Covid-19.
"Itu semuanya merupakan wujud dari ikthiar kita yang harus optimal disertai dengan kesadaran antar warga bangsa kita. Kita selalu berdoa agar pandemi ini segera berakhir, tetapi ikhtiar tetap kita lakukan secara kolektif dan penuh pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah meniadakan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah demi memutus mata rantai penularan Covid-19. Larangan mudik ini berlaku pada 6 - 17 Mei 2021.
BACA JUGA : Gelombang Pemudik Diperkirakan Tiba di Jogja 2 Pekan Sebelum Lebaran
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama periode 6 - 17 Mei 2021, pelaku perjalanan ke luar daerah diharuskan memiliki surat izin dari instansi tempat bekerja atau dari pihak desa atau kelurahan.
“Sebelum melakukan perjalanan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah/elektronik yang dibubuhkan,” kata Wiku seperti dikutip dari keterangan resmi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).
Kemudian, untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak Desa/Kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement