Advertisement
Meski Mudik 2021 Dilarang, Golongan Ini Masih Bisa Bepergian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik untuk Lebaran Idulfitri 2021 yang berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Namun, masih ada kelompok orang yang boleh bepergian atau melakukan mobilitas.
Advertisement
Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya melarang transportasi penumpang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
“Tetapi, untuk pengoperasian transport logistik masih tetap seperti biasa. Selain itu, yang boleh dengan memenuhi kriteria tertentu yang dirujuk dari Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 juga tetap boleh. Jadi kami tetap akan menyediakan trasportasi terbatas, sesuai dengan kebutuhan pergerakan masyarakat yang masih boleh bergerak,” kata Adita pada Dialog KPCPEN, Jumat (9/4/2021).
Adita menyebutkan pada 6 - 17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja. Masih ada kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
“Jadi mereka masih boleh. Itu semua harus diketahui dan disetujui oleh atasan. Selain itu, untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa,” terangnya.
Harapannya, dengan adanya aturan larangan mudik tersebut, masyarakat menyadari periode mudik yang umumnya diikuti dengan mobilitas orang secara masif.
Di luar tanggal itu ada kemungkinan terjadi hal yang sama, masyarakat bisa menyadari kalau terjadi mobilisasi massal bisa berakibat fatal.
“Dari berbagai libur panjang kita belajar, bisa berakibat fatal. Harapannya sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei juga tidak terjadi mobilisasi masif. Kita akan turunkan petugas lebih banyak untuk mengawasi, agar kalau ada mobilisasi protokol tetap terjaga secara ketat,” ujar Adita.
Terkait kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita juga menjelaskan saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi.
Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.
“Kami juga minta kepada moda trasportasi publik setidaknya jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, sehingga terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” imbuh Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement
Advertisement