Advertisement
Meski Mudik 2021 Dilarang, Golongan Ini Masih Bisa Bepergian
Ilustrasi - Petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). - Antara/Fakhri Hermansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik untuk Lebaran Idulfitri 2021 yang berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Namun, masih ada kelompok orang yang boleh bepergian atau melakukan mobilitas.
Advertisement
Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya melarang transportasi penumpang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
“Tetapi, untuk pengoperasian transport logistik masih tetap seperti biasa. Selain itu, yang boleh dengan memenuhi kriteria tertentu yang dirujuk dari Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 juga tetap boleh. Jadi kami tetap akan menyediakan trasportasi terbatas, sesuai dengan kebutuhan pergerakan masyarakat yang masih boleh bergerak,” kata Adita pada Dialog KPCPEN, Jumat (9/4/2021).
Adita menyebutkan pada 6 - 17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja. Masih ada kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
“Jadi mereka masih boleh. Itu semua harus diketahui dan disetujui oleh atasan. Selain itu, untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa,” terangnya.
Harapannya, dengan adanya aturan larangan mudik tersebut, masyarakat menyadari periode mudik yang umumnya diikuti dengan mobilitas orang secara masif.
Di luar tanggal itu ada kemungkinan terjadi hal yang sama, masyarakat bisa menyadari kalau terjadi mobilisasi massal bisa berakibat fatal.
“Dari berbagai libur panjang kita belajar, bisa berakibat fatal. Harapannya sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei juga tidak terjadi mobilisasi masif. Kita akan turunkan petugas lebih banyak untuk mengawasi, agar kalau ada mobilisasi protokol tetap terjaga secara ketat,” ujar Adita.
Terkait kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita juga menjelaskan saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi.
Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.
“Kami juga minta kepada moda trasportasi publik setidaknya jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, sehingga terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” imbuh Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips Ala Honda, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
- Hancurkan Man City, Real Madrid Lolos Perempat Final Liga Champions
- Comeback Sensasional, Sporting CP ke Perempat Final Liga Champions
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Gelar Juara Senegal Dicabut, Maroko Resmi Dinobatkan Jawara AFCON 2026
- Gilang Ardha Petik Pelajaran Berharga Bersama Skuad Senior PSIM Jogja
Advertisement
Advertisement








