Advertisement
Meski Mudik 2021 Dilarang, Golongan Ini Masih Bisa Bepergian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik untuk Lebaran Idulfitri 2021 yang berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Namun, masih ada kelompok orang yang boleh bepergian atau melakukan mobilitas.
Advertisement
Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang isinya melarang transportasi penumpang beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
“Tetapi, untuk pengoperasian transport logistik masih tetap seperti biasa. Selain itu, yang boleh dengan memenuhi kriteria tertentu yang dirujuk dari Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 juga tetap boleh. Jadi kami tetap akan menyediakan trasportasi terbatas, sesuai dengan kebutuhan pergerakan masyarakat yang masih boleh bergerak,” kata Adita pada Dialog KPCPEN, Jumat (9/4/2021).
Adita menyebutkan pada 6 - 17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja. Masih ada kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
“Jadi mereka masih boleh. Itu semua harus diketahui dan disetujui oleh atasan. Selain itu, untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa,” terangnya.
Harapannya, dengan adanya aturan larangan mudik tersebut, masyarakat menyadari periode mudik yang umumnya diikuti dengan mobilitas orang secara masif.
Di luar tanggal itu ada kemungkinan terjadi hal yang sama, masyarakat bisa menyadari kalau terjadi mobilisasi massal bisa berakibat fatal.
“Dari berbagai libur panjang kita belajar, bisa berakibat fatal. Harapannya sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei juga tidak terjadi mobilisasi masif. Kita akan turunkan petugas lebih banyak untuk mengawasi, agar kalau ada mobilisasi protokol tetap terjaga secara ketat,” ujar Adita.
Terkait kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita juga menjelaskan saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi.
Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.
“Kami juga minta kepada moda trasportasi publik setidaknya jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, sehingga terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” imbuh Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Istri dan anak Zarof Ricar Mengaku Tidak Tahu Asal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg yang Disita Kejagung
- Seorang Artis Inisial JF Diperiksa Polisi Terkait Narkoba
- Haji 2025, Arab Saudi Ingatkan Masyarakat Indonesia Tidak Menggunakan Visa Selain Visa Haji
- Korban Tewas dan Terluka Akibat Ledakan di Iran Bertambah
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
Advertisement

Pengadaan Mobil Dinas Bupati Sleman Masih Tunggu Kesiapan Penyedia
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Barang Mewah yang Disita Kejagung di Kasus Mafia Peradilan
- Ini Sejumlah Wilayah di Indonesia yang Diprediksi Hujan Ringan
- Mobil Tabrak Kerumunan Massa dalam Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Kepala Desa Diminta Jadi Pelopor Pembentukan Koperasi Merah Putih, Ini Tujuannya
- Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan Misterius di Iran Tembus 40 Orang
- Lestarikan Seni Budaya, Taru Martani Beri Dukungan Konser Kidung Pertiwi yang Digelar Yogyakarta Royal Orchestra di Jakarta
- Korban Ledakan Misterius Meningkat, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Meminta Penyelidikan Menyeluruh
Advertisement
Advertisement