Advertisement
Saat Berlaku Larangan Mudik, Layanan Kereta Api Ditiadakan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan angkutan mudik Lebaran 2021 menggunakan moda Kereta Api, sedangkan Kereta Api Antar Kota akan dibatasi operasinya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Danto Restyawan menjelaskan pengecualian hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas, untuk yang berduka, dan untuk keluarga yang sakit. Namun, untuk bisa menggunakan transportasi tersebut harus itu seizin Dirjen Perkeretaapian.
Advertisement
“Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA antar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali. Kalau untuk angkutan perkotaan tetep berjalan tapi akan pembatan frekuensi dan pembatasan jam operasional,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).
BACA JUGA : Lebaran 2021, ASN Diminta Jadi Contoh Tidak Mudik
Terkait dengan sanksi, Danto menyebut akan melakukan sesuai dnegan ketentuan yang berlaku. Pengaewasan kebijakan ini langsung berasal dari Ditjen Perekeretaapian dan Balai Teknik Perkeretapian di wilayah Jawa dan Sumatera. Kemudian terdapat Satgas Covid-19 yang juga dibantu oleh TNI/Polri, Dishub, dan Pemda.
Adapun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik dengan pembatasan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bagi penumpang Kereta Api (KA) akan dikurangi kapasitas dan frekuensi perjalanannya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya akan menjalankan Kereta Api Luar Biasa (KLB).
Secara khusus juga bagi wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Bandung juga akan dikurangi kapasitas dan jadwalnya. Operasi hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikecualikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement