Advertisement

Mudik Diizinkan bagi Penumpang Pesawat

Anitana Widya Puspa
Rabu, 07 April 2021 - 23:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mudik Diizinkan bagi Penumpang Pesawat Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut larangan mudik Lebaran 2021 akan dikecualikan bagi penumpang pesawat yang memiliki sejumlah kepentingan mendesak.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan mengikuti rekomendasi sejumlah kementerian terkait dalam perumusan kebijakan larangan mudik. Kemenhub memiliki tupoksi terkait dengan sarana pengangkutan penumpang tetapi tidak mengatur soal penyaringan kesehatan penumpang.

Advertisement

“Kami tunduk dengan aturan Satgas Covid-19 dan kementerian lain terkait. Kami [Kemenhub] hanya susun aturan secara terperinci mengenai pengangkutannya. Masalah larangan mudik demikian ada eksepsi yang diberikan misalnya perjalanan dinas untuk Duta Besar dan lainnya, tentu ini kami perlu akomodir,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Novie pun kembali menegaskan aturan tersebut sesuai dan memenuhi dengan ketentuan yang sudah dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 selama libur Idulfitri baik bagi masyarakat yang merayakan maupun yang tidak. Namun demikian, aturan detailnya saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik lewat pembatasan pergerakan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan untuk sektor transportasi darat akan berkoordinasi dengan korlantas melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Masyarakat diminta untuk tidak meneruskan niat mudik dan tinggal di rumah.

Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga melihat adanya risiko penggunaan kendaraan pribadi baik mobil maupun truk pelat hitam. Kemenhub akan menindak tegas apabila hal itu dilakukan.

Sementara untuk sektor transportasi laut pergerakan hanya diperbolehkan bagi mereka yang dikecualikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Akses pergerakan menggunakan layanan ini dilakukan secara terbatas.

Budi melanjutkan bagi penumpang Kereta Api (KA) akan dikurangi kapasitas dan frekuensi perjalanannya. PT Kereta Api Indonesia (persero) hanya akan menjalankan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Secara khusus juga bagi wilayah aglomerasi di Jabodetabek dan Bandung juga akan dikurangi kapasitas dan jadwalnya. Operasi hanya diperuntukkan bagi pihak yang dikecualikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Poster Ancaman Siksa Kubur bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Penjelasan DLH Bantul

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement