Advertisement
Polisi Tersangka Unlawful Killing Anggota FPI Tidak Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus unlawful killing anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Para tersangka tidak ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).
Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.
"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap dia.
Baca juga: Surat Telegram Polri Dicabut, Media Massa Boleh Rekam Polisi Arogan
Advertisement
Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.
Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (1/4/2021) lalu.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.
"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi.
Baca juga: 3 Polisi Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ditetapkan Tersangka
Ia mengatakan penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.
Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka masih belum diungkapkan.
Anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Sejak Rabu (10/3) setelah melakukan gelar perkara awal, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada saat itu, Mabes Polri masih menyatakan status terlapor masih tiga orang anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya pada Jumat (26/3) secara resmi Mabes Polri memberitahukan soal satu terlapor "unlawful killing" berinisial EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB. EPZ dinyatakan meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement