Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Newswire
Newswire Selasa, 30 Mei 2023 11:07 WIB
Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Divisi Propam Polri, Selasa (30/5/2023), menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta.

Ramadhan menyebut, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dan saat ini sedang berlangsung.

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dijelaskan sidang kode etik untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi, sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga.

Ramadhan belum mau menyebutkan siapa saja susunan komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa.

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 di lingkungan Mabes Polri. Sidang tersebut, selain dihadiri oleh terduga pelanggar juga anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online