Advertisement
9.514 Penyuluh Pertanian Dikukuhkan Jadi PPPK, Akan Terima Gaji Setara PNS
Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR-- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan sebanyak 9.514 penyuluh pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikukuhkan di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021), segera menerima gaji setara PNS.
"Pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus PPPK dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh," ungkap Syahrul.
Advertisement
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Gunjangan PPPK. Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Baca juga: Bantul Mulai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah, Ini Hasilnya
Ia mengucapkan selamat kepada para THL-TBPP yang telah lulus dan diangkat menjadi penyuluh pertanian PPPK. Syahrul menganggap proses seleksi penyuluh pertanian PPPK tidak mudah.
Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK.
“Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” kata Syahrul.
Baca juga: BPBD Peringatkan Warga Jogja Tak Beraktivitas di Tepi Sungai saat Cuaca Ekstrem
Adapun besaran gaji PPPK, yakni nilai paling rendah Rp1,7 juta-Rp2,7 juta dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata, Israel Pasang Syarat
- Kasus Campak Naik, Nakes di Daerah Rawan Diprioritaskan Vaksin
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Pernyataan Trump Terkait Gencatan Senjata dengan Iran
- Harga Minyak Dunia Anjlok Seusai Keputusan Gencatan Senjata AS-Iran
Advertisement
Pelajar Tewas Dilempar Batu di Sleman, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
- Hasil Real Madrid vs Bayern Skor 1-2, Harry Kane Bungkam Bernabeu
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Prediksi Madrid vs Bayern: Rekor, Head to Head, dan Susunan Pemain
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 8 April 2026 Naik dari Tugu
Advertisement
Advertisement







