Advertisement
9.514 Penyuluh Pertanian Dikukuhkan Jadi PPPK, Akan Terima Gaji Setara PNS
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR-- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan sebanyak 9.514 penyuluh pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikukuhkan di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021), segera menerima gaji setara PNS.
"Pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus PPPK dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh," ungkap Syahrul.
Advertisement
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Gunjangan PPPK. Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Baca juga: Bantul Mulai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah, Ini Hasilnya
Ia mengucapkan selamat kepada para THL-TBPP yang telah lulus dan diangkat menjadi penyuluh pertanian PPPK. Syahrul menganggap proses seleksi penyuluh pertanian PPPK tidak mudah.
Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK.
“Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” kata Syahrul.
Baca juga: BPBD Peringatkan Warga Jogja Tak Beraktivitas di Tepi Sungai saat Cuaca Ekstrem
Adapun besaran gaji PPPK, yakni nilai paling rendah Rp1,7 juta-Rp2,7 juta dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
- Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
- Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
- Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
- Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
Advertisement
Advertisement