Advertisement

9.514 Penyuluh Pertanian Dikukuhkan Jadi PPPK, Akan Terima Gaji Setara PNS

Newswire
Selasa, 06 April 2021 - 07:37 WIB
Nina Atmasari
9.514 Penyuluh Pertanian Dikukuhkan Jadi PPPK, Akan Terima Gaji Setara PNS Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR-- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan sebanyak 9.514 penyuluh pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikukuhkan di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2021), segera menerima gaji setara PNS.

"Pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus PPPK dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh," ungkap Syahrul.

Advertisement

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Gunjangan PPPK. Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Baca juga: Bantul Mulai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah, Ini Hasilnya

Ia mengucapkan selamat kepada para THL-TBPP yang telah lulus dan diangkat menjadi penyuluh pertanian PPPK. Syahrul menganggap proses seleksi penyuluh pertanian PPPK tidak mudah.

Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK.

“Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” kata Syahrul.

Baca juga: BPBD Peringatkan Warga Jogja Tak Beraktivitas di Tepi Sungai saat Cuaca Ekstrem

Adapun besaran gaji PPPK, yakni nilai paling rendah Rp1,7 juta-Rp2,7 juta dan paling tinggi Rp4,1 juta-Rp6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement