Advertisement
Kemenhub ke Maskapai Penerbangan: Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Kru pesawat Penting
Aktifitas penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis - Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada seluruh maskapai nasional untuk memastikan kondisi kesehatan pilot dan awak kabin yang bertugas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya insiden ataupun kecelakaan pesawat.
Imbauan tersebut muncul usai adanya tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding terhadap pilot Batik Air dan Trigana Air usai insiden yang terjadi di Bandara Sultan Thaha, Jambi dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Maret 2021.
Advertisement
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Dadun Kohar mengimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.
Baca juga: LPS Tegaskan Tidak Ada Bank Gagal di Masa Pandemi Covid-19
“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan," kata Dadun dalam siaran pers, Sabtu (3/4/2021).
tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.
Adapun, tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 46/2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).
“Sesuai dengan pasal 4 Permehub No. 46/2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden," ujarnya.
Baca juga: Kampanye Vaksin Aman dan Halal Terus Dilakukan
Pada 6 Maret 2021, pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandara Sultan Thaha, sedangkan pada 20 Maret 2021 pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT Trigana Air Service mengalami insiden di Bandara Halim Perdanakusuma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rahang Tuna Bakar Jadi Menu Baru Andalan di Jogja, Ini Keistimewaannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sanksi AFC Hantam Malaysia, Indonesia Naik Peringkat ke-121 FIFA
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Libur Lebaran, Persewaan Mobil di Sleman Ludes Diserbu Pemudik
- Lonjakan Campak Jelang Mudik, Pemudik Diminta Waspada
- Jelajah Lintas Selatan, Kelok 23 Pangkas Waktu Tempuh hingga Separuh
- Modus APK Berbahaya Mengintai, BRI Minta Nasabah Waspada
- One Way Cipali Mulai Diberlakukan, Arus Mudik Arah Jateng Lancar
Advertisement
Advertisement








