Advertisement

Dihentikan KPK! Selamat Tinggal Kasus Korupsi BLBI Rp4,58 Triliun Sjamsul Nursalim

Edi Suwiknyo
Kamis, 01 April 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Dihentikan KPK! Selamat Tinggal Kasus Korupsi BLBI Rp4,58 Triliun Sjamsul Nursalim Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. - Ilham Mogu

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama taipan, Sjamsul Nursalim.  

"Hari ini kami menghentikan penyidikan tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).

Advertisement

Lembaga antikorupsi beralasan SP3 atas kasus Sjamsul Nursalim dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah lolos dari jerat hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam catatan Bisnis, Sjamsul Nursalim sampai dengan awal Januari 2021 masih berstatus buronan KPK. Dia menjadi buron paling dicari KPK bersama dengan 6 orang lainnya, salah satunya Harun Masiku.

BACA JUGA: Perbedaan Belajar Tatap Muka Terbatas dengan Keadaan Normal

Sjamsul Nursalim adalah salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonsia (BDNI), salah satu obligor BLBI. 

Audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menetapkan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun.

Hasil audit ini kemudian dipakai KPK untuk menjerat eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Temenggung. 

Dalam surat dakwaan No.40/TUT.01.04/24/05/2018, lembaga anti korupsi ini menyebut, penghapusan piutang BDNI kepada petambak serta penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham telah menguntungkan Sjamsul Nursalim sejumlah Rp4,58 triliun.  

Jumlah itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor: 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Namun dalam perkembangannya kasus ini rupanya memantik polemik. Di pengadilan tingkat pertama, Syafruddin memang pernah divonis KPK selama 13 tahun penjara. 

Pada tahun 2019,  di tingkat banding hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara.  Kejutan terjadi pada Juli 2019, putusan kasasi di Mahkamah Agung justru membebaskan Syafruddin dari hukuman, meskipun MA mengakui bahwa dakwaan KPK sama sekali tidak salah. 

Hanya saja MA waktu itu berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Syafruddin bukan merupakan suatu tindak pidana. 

Adapun sampai Januari lalu, nama Sjamsul Nursalim masih masuk dalam daftar buruan KPK. Dalam laporan tahunannya, KPK memaparkan penyidik KPK belum berhasil menangkap 7 buronan kasus korupsi sampai akhir tahun 2020. 

Padahal, sebagian besar buron tersebut merupakan buronan yang telah lama ditetapkan oleh penyidik lembaga antikorupsi. 

Siapa saja burunan yang belum berhasil ditangkap KPK? 

Pertama, politisi PDI Perjuangan Harun Masiku. Keberadaan Harun masih misterius sampai saat ini. Ada yang bilang dia sengaja dihilangkan, adapula yang menyebut Harun berada di luar negeri. 

Harun Masiku adalah buron terkait tindak pidana korupsi terkait suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kedua, Kirana Kotama yang terkait tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 - 2017. 

Suap itu diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kepala Divisi Perbendaharaan PT. PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero). 

Ketiga, Sjamsul Nursalim terkait korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban  Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh Tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI. 

Keempat, Itjih Sjamsul Nursalim yang merupakan istri Sjamsul Nursalim. Dia masuk dalam daftar buronan KPK terkait tindakan korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN.

Kelima, Izil Azhar perkara korupsi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf elaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Keenam, Surya Darmadi yang merupakan owner PT Darmex (Duta Palma Group) yang menjadi buronan kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. 

Ketujuh, Samin Tan yang terkait perkara memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014 - 2019 terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bantah Ada Kisruh Internal Soal Penetapan Caleg Terpilih, PDI Perjuangan Sleman: Kami Solid

Sleman
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement