Advertisement

Begini Mekanisme Tilang ETLE dan Cara Membayarnya

Hanafi Nurmahdi
Rabu, 31 Maret 2021 - 12:27 WIB
Bhekti Suryani
Begini Mekanisme Tilang ETLE dan Cara Membayarnya Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan oleh Polda Metro Jaya pada 23 maret 2021.

“Kita meluncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan dipasang di 12 provinsi. Kedepannya, secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi disetiap ibukota, kabupaten, dan kota madya.” Kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta beberapa waktu lalu.

Advertisement

Meski sudah dilakukan uji coba di beberapa kota besar, masih banyak masyarakat yang bingung dengan mekanisme dan cara pembayaran tilang ETLE. Pasalnya, teknologi ETLE terbilang baru dalam penegakan aturan karena menggunakan digitalisasi dan sistem online secara penuh.

Bagi Anda yang penasaran, berikut adalah mekanisme tilang ETLE yang dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat public kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.
5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.


Adapun, jenis pelanggaran besaran denda yang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Menggunakan gawai (telepon selular). Larangan menggunakan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggar bisa dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurunga npenjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm. Pelanggaran ini tertera dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu. Sesuai dengan Pasal 280, pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Berikut cara membayar denda, pelanggar dapat membayar dengan ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya:

Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran. Pada kolom Nomor Rekening diisi 15 angka Nomor Pembayarang Tilang, sementara pada kolom Nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.

Sementara itu, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, dapat mengikuti langkah berikut:

- Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
- Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Transaksi Lainnya
- Pilih Transfer
- Pilih Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran denda. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS. Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dishub DIY Buat Skema Jalur Utama dan Alternatif Masuk DIY Saat Mudik Lebaran 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement