Selat Hormuz Dibuka, Tekanan Industri Tekstil RI Belum Reda
Pembukaan Selat Hormuz bantu turunkan biaya energi, tapi industri tekstil Indonesia masih dibebani impor, gas mahal, dan utilisasi rendah.
Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.
"Putar balik," tegas Rudy saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Jumat (26/3/2021).
Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.
Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021. Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.
BACA JUGA: KPK Buka Suara soal Ibas Kebal Hukum Kasus Hambalang
"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan larangan mudik Lebaran. Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
Sandy Walsh mengaku cepat beradaptasi di Persib Bandung karena sudah mengenal sejumlah pemain Timnas Indonesia dan penggawa asing.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan deretan musisi Tanah Air dalam gelaran wondrX 2026 di ICE BSD, Tangerang, pada 21–23 Agustus 2026.
Ranking FIFA ASEAN Cup 2026 menempatkan Indonesia di peringkat 118, di atas Malaysia dan Singapura tetapi masih di bawah Thailand dan Vietnam
Melalui program GO! NEXT 2026, FiberStar menggelar forum diskusi bertajuk The Future of Education Technology di Jogja pada 19 Agustus 2026.