Advertisement
Catat! Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mudik lebaran pada 2021 ini ditiadakan. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Advertisement
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Bansos Tunai Cair Tiga Tahap, Cek di Situs Ini..
Menurutnya, keputusan itu dilakukan mengingat tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 akibat beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan untuk aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19. Adapun, pengawasannya akan dilakukan oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemda dan pihak lainnya.
Larangan mudik akan resmi dimulai pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, Muhadjir mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali keadaan mendesak dan perlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Kejagung Perlu Periksa 13 Perusahaan yang Diuntungkan Riza Chalid
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Hasil Skotlandia vs Belarus, Skor 2-1, Tartan Army Puncaki Klasemen
Advertisement
Advertisement