Ini Persyaratan dan Tata Cara Ikut SBMPTN 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para lulusan SMA/SMK yang belum lolos di Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), ada baiknya mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang pendaftarannya masih dibuka hingga 1 April 2021 mendatang.
SBMPTN adalah kesempatan untuk mengejar impian untuk bisa belajar di perguruan tinggi yang diinginkan melalui tes tertulis yang dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). LTMPT adalah satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi di Indonesia.
Advertisement
Mengutip laman resmi LTMPT pada Kamis (25/3/2021), para pendaftar yang ingin lolos dan bisa diterima harus terlebih dahulu mengikuti seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang merupakan tes masuk ke perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh
Dalam hal ini, UTBK bisa diikuti bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus pada tahun 2019, 2020, dan 2021 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2019, 2020, dan 2021 dengan umur maksimal 25 tahun.
Untuk mengikuti kegiatan ini para peserta sebelumnya hanya diperbolehkan mengikuti UTBK hanya satu kali, nantinya hasil UTBK 2021 hanya berlaku untuk mengikuti SBMPTN 2021 dan Penerimaan di PTN tahun 2021.
SBMPTN 2021 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN, PTKIN dan Politeknik Negeri yang bersangkutan.
Bagi yang masih bingung untuk mengikuti tes seleksi yang diadakan oleh LTMPT, berikut tata cara lengkap untuk mengikuti tes seleksi SMBPTN 2021.
Persyaratan bagi peserta UTBK-SBMPTN
- Memiliki Akun LTMPT dan sudah permanen sebelum penutupan registrasi akun.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2021 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 pada tahun 2021 atau peserta didik Paket C tahun 2021 -dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).
- Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2019 dan 2020 atau lulusan Paket C tahun 2019 dan 2020 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021). -Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
Persyaratan Tes Peserta:
- Peserta yang akan memilih prodi Saintek maka mengikuti TPS dan TKA Saintek;
- Peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS dan TKA Soshum; dan
- Peserta yang akan memilih prodi Campuran (Saintek dan Soshum), maka mengikuti TPS, TKA Saintek dan TKA Soshum.
- Khusus Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi hanya dapat dipilih oleh siswa lulusan SMA/MA jurusan IPA saja.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
- Membayar biaya UTBK melalui bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI
Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021, secara umum dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
-Login menggunakan akun LTMPT di https://portal.ltmpt.ac.id
-Melengkapi Biodata
-Memilih Program Studi
-Mengunggah Portofolio
-Memilih Pusat UTBK
-Melihat Nomor Pendaftaran
-Konfirmasi Kartu Peserta
-Unduh Kartu Peserta (wajib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement