Advertisement

Kota Magelang Perpanjang Lagi PPKM Mikro

Nina Atmasari
Kamis, 25 Maret 2021 - 12:37 WIB
Nina Atmasari
Kota Magelang Perpanjang Lagi PPKM Mikro Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz. - Ist/dok Prokompim Pemkot Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG - Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz menandatangani surat edaran (SE) nomor 43.5/79/112 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.

Sesuai SE tersebut, perpanjangan ini adalah kali ke-5, yang berlaku mulai dari 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021. Tidak jauh berbeda dengan PPKM Berbasis Mikro sebelumnya, SE tertanggal 23 Maret 2021 itu juga memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan.

Advertisement

"PPKM Mikro kita perpanjang dari 23 Maret - 5 April 2021, dengan evaluasi secara dinamis terhadap perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," teranf Sekretaris Daerah Joko Budiyono, dalam keterangan pers Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Jokowi: Covid-19 Akan Mental Jika 70 Persen Warga Sudah Divaksin

Melalui SE Wali Kota tersebut, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Satgas Jogo Tonggo, Lurah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dan relawan lainnya. PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai dengan kriteria berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.

"Kita optimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan dan posko kecamatan dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan melaporkan pemantauannya secara reguler," lanjut Joko.

Selain itu, peran satgas Jogo Tonggo juga lebih dioptimalkan. Mereka harus melaporan hasil tracing dan tracking pendataan rumah yang masuk zona merah/oranye/kuning/hijau ke dalam aplikasi jogotonggo.jatengprov.go.id.

Adapun pengaturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota Magelang yang meliputi beberapa ketentuan. Antara lain, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Nakes dan Vaksinator Kerja Keras untuk Vaksinasi, Jokowi Ucapkan Terima Kasih

"Begitu juga dengan kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat," imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk kegiatan belajar mengajar masih secara daring untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD. Sedangkan jenjang SMP dilaksanakan dengan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, ketat, dan bertahap dengan mempertimbangkan peta risiko daerah.

Sedangkan untuk perguruan tinggi/akademi dilaksanakan uji coba PTM secara bertahap. Dikatakan Joko, uji coba PTM ini wajib memenuhi persyaratan, diantaranya memenuhi indikator penerapan protokol kesehatan, juga memperoleh penilaian Sistem Inovatif Aplikasi Penilaian (SIAP).

"Sekolah yang uji coba PTM juga harus mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, dan mendapat izin dari Wali Kota Magelang sesuai dengan kewenangannya," ucap Joko.

Selanjutnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 50 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Dalam SE Wali Kota Magelang itu disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian, operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.

"Kegiatan fasilitas umum, di penginapan, olahraga, tempat wisata, hiburan, boleh buka dengan pembatasan maksimal 50 persen, ketentuannya diatur dalam Perwal Nomor 30/2020," imbuh Joko.

Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan protokol kesehatan ketat dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. Petugas gabungan akan melakukan penguatan protokol kesehatan berupa operasi kedisiplinan dan konsistensi masyarakat dalam menjalankan 3 M dan 3T secara tepat sasaran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement