Advertisement
Effendi Gazali Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus Bansos Covid-19 Juliari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara. Terkini, lembaga antirasuah tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Effendi Gazali.
Dia bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
Advertisement
"Saksi Effendi Gazali (wiraswasta) akan diperiksa untuk tersangka MJS " kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Akan Mental Jika 70 Persen Warga Sudah Divaksin
Effendi Gazali bukan hanya sekali dipanggil KPK. Dia sempat dipanggil KPK sebagai saksi, namun dalam kasus berbeda.
Dia pernah dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dalam kasus ekspor benur Edhy Prabowo, Effendi Gazali sempat diperiksa pada Kamis, 4 Maret 2021. Saat itu tim penyidik memeriksa Effendi dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo.
Sementara dalam kasus ini, Effendi Gazali disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos Covid-19.
Baca juga: 10 Orang Tewas akibat Kebakaran di Matraman, Korban Terjebak di Kontrakan 5 Pintu
Selain Effendi Gazali, tim penyidik juga akan memeriksa Dirjen Linjamsos Kemensos Pepem Nazaruddin, Muhammad Rakyan Ikram, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Triana (swasta PT. Indo Nufood Nusantara), dan Amelia Prayitno (swasta PT. Cyber Teknologi Nusantara).
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MJS," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Respons Wamen Nezar Patria Terkait Usulan Satu Orang Satu Akun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Penunjukan Dofiri Bentuk Keseriusan Prabowo Melakukan Reformasi Kepolisian
- Angga Raka Ungkap Alasan Prabowo Tunjuk Dirinya sebagai Kepala BKP
- Dilantik Jadi Menko Polkam, Ini Pesan Prabowo untuk Djamari Chaniago
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
Advertisement
Advertisement