Advertisement
PKS Minta Komnas HAM Pantau Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komnas HAM diminta turun tangan memantau persidangan kasus pimpinan eks ormas FPI Rizieq Shihab.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar AlHabsyi meminta Komnas HAM untuk ikut memantau persidangan terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Advertisement
"Komnas HAM seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” kata Aboe dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Selain Komnas HAM, Legislator yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini dan memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Dia mengatakan seharusnya Rizieq Shihab diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Menurutnya, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.
“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.
Politikus PKS asal Kalimantan Selatan ini menambahkan, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aboe mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.
BACA JUGA: Tembus 31.595 Jiwa, Cek Data Terbaru Covid-19 DIY 22 Maret
“Karenanya, perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab menolak sidang pembacaan dakwaan untuknya yang digelar secara virtual melalui rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tetap ngotot untuk menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya tidak rida dunia akhirat," kata Rizieq dalam siaran langsung sidang di Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (19/3/2021).
Atas penolakan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menjelaskan alasan sidang digelar secara virtual yaitu karena pandemi Covid-19.
Permintaan Rizieq untuk hadir langsung, kata hakim ketua Suparman, tidak bisa dipenuhi untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
"Saya berharap Habib bisa mengikuti persidangan," kata Suparman.
Namun, Rizieq tetap menolak bujukan hakim Suparman. Jaksa penuntut umum pun meminta hakim untuk melanjutkan sidang hingga Rizieq akhirnya memilih keluar dari persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement