Bupati Award 2026: Pasutri Asal Candimulyo Borong Dua Penghargaan
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menunjukkan barang bukti penganiayaan dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Berawal dari cekcok, seorang pria di Magelang tega membacok adik iparnya. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/3/2021) di Dusun Ngadiwongso Desa Ngadirejo Salaman Magelang. Pelaku adalah BN, 24, sedangkan korban adalah MS, 18, yang merupakan adik dari istri BN.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menyebutkan kejadian tersebut bermula saat tersangka pulang dari pasar ke rumah mereka di Dusun Ngadiwongso RT 05 RW 03, Desa Ngadirejo, Salaman, Magelang, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Longsor Tutup Jalan Kulonprogo-Purworejo Via Nanggulan
Saat sampai di rumah, ia mendapati istrinya sedang cekcok dengan korban. Permasalahannya adalah tentang penempatan rumah tersebut yang merupakan warisan orang tua yang diberikan kepada korban.
Melihat kakak beradik cekcok, pelaku berupaya melerai. "Tersangka bermaksud melerai, namun karena emosi, ia menganiaya korban [adik iparnya] dengan membacok menggunakan senjata tajam jenis bendo," jelas Ronald, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala sebanyak tiga titik dan luka bacok di leher sebanyak satu titik. Korban segera dilarikan ke RSU Tidar Kota Magelang, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS.
Baca juga: Sultan Jogja Belum Izinkan Kampus DIY Kuliah Tatap Muka, Ini Alasannya
Adapun pelaku, seusai kejadian langsung melarikan diri ke Dusun Gembongan Desa Temanggung, Kaliangkrik, menuju rumah orang tuanya. "Aparat mengejar kesana dan menangkap tersangka pada siang harinya," kata Ronald.
Polisi juga mengamankan sejumlah brang bukti berupa pisau bendo yang digunakan untuk membacok, bajur korban serta baju pelaku yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di rutan Mapolres Magelang. Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun pelaku BN mengaku tega membacok adik iparnya lantaran khilaf. "Saya khilaf," katanya saat ditanya wartawan. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
Benarkah main judi online bisa terdeteksi dari KK atau NIK? Simak kaitan pemadanan data dengan bansos, cara klarifikasi, dan cek pinjaman lewat SLIK OJK.
Nostalgia era 1990-an memang menyenangkan, tetapi tidak semua kebiasaan masa lalu perlu diwariskan. Simak 5 kebiasaan yang sebaiknya ditinggalkan.
Utang luar negeri Indonesia mencapai US$454,8 miliar pada Juli 2026. Singapura menjadi negara kreditor terbesar, disusul AS, Tiongkok, Jepang, dan Hong Kong.
Fabio Quartararo menjelaskan alasan memilih Honda untuk MotoGP 2027 meski Ducati masih menjadi salah satu kekuatan utama.
Apple meminta izin memakai data Siri untuk pengembangan AI. Pengguna bisa menolak tanpa mematikan Siri. Begini cara mengaturnya.