Advertisement

Cekcok Gara-Gara Warisan, Pria di Magelang Bacok Adik Iparnya hingga Tewas

Nina Atmasari
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:47 WIB
Nina Atmasari
Cekcok Gara-Gara Warisan, Pria di Magelang Bacok Adik Iparnya hingga Tewas Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menunjukkan barang bukti penganiayaan dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Berawal dari cekcok, seorang pria di Magelang tega membacok adik iparnya. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/3/2021) di Dusun Ngadiwongso Desa Ngadirejo Salaman Magelang. Pelaku adalah BN, 24, sedangkan korban adalah MS, 18, yang merupakan adik dari istri BN.

Advertisement

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menyebutkan kejadian tersebut bermula saat tersangka pulang dari pasar ke rumah mereka di Dusun Ngadiwongso RT 05 RW 03, Desa Ngadirejo, Salaman, Magelang, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Longsor Tutup Jalan Kulonprogo-Purworejo Via Nanggulan

Saat sampai di rumah, ia mendapati istrinya sedang cekcok dengan korban. Permasalahannya adalah tentang penempatan rumah tersebut yang merupakan warisan orang tua yang diberikan kepada korban.

Melihat kakak beradik cekcok, pelaku berupaya melerai. "Tersangka bermaksud melerai, namun karena emosi, ia menganiaya korban [adik iparnya] dengan membacok menggunakan senjata tajam jenis bendo," jelas Ronald, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala sebanyak tiga titik dan luka bacok di leher sebanyak satu titik. Korban segera dilarikan ke RSU Tidar Kota Magelang, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS.

Baca juga: Sultan Jogja Belum Izinkan Kampus DIY Kuliah Tatap Muka, Ini Alasannya

Adapun pelaku, seusai kejadian langsung melarikan diri ke Dusun Gembongan Desa Temanggung, Kaliangkrik, menuju rumah orang tuanya. "Aparat mengejar kesana dan menangkap tersangka pada siang harinya," kata Ronald.

Polisi juga mengamankan sejumlah brang bukti berupa pisau bendo yang digunakan untuk membacok, bajur korban serta baju pelaku yang berlumuran darah.

Pelaku kini ditahan di rutan Mapolres Magelang. Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Adapun pelaku BN mengaku tega membacok adik iparnya lantaran khilaf. "Saya khilaf," katanya saat ditanya wartawan. (Nina Atmasari)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement