Advertisement
Cekcok Gara-Gara Warisan, Pria di Magelang Bacok Adik Iparnya hingga Tewas

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Berawal dari cekcok, seorang pria di Magelang tega membacok adik iparnya. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/3/2021) di Dusun Ngadiwongso Desa Ngadirejo Salaman Magelang. Pelaku adalah BN, 24, sedangkan korban adalah MS, 18, yang merupakan adik dari istri BN.
Advertisement
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menyebutkan kejadian tersebut bermula saat tersangka pulang dari pasar ke rumah mereka di Dusun Ngadiwongso RT 05 RW 03, Desa Ngadirejo, Salaman, Magelang, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Longsor Tutup Jalan Kulonprogo-Purworejo Via Nanggulan
Saat sampai di rumah, ia mendapati istrinya sedang cekcok dengan korban. Permasalahannya adalah tentang penempatan rumah tersebut yang merupakan warisan orang tua yang diberikan kepada korban.
Melihat kakak beradik cekcok, pelaku berupaya melerai. "Tersangka bermaksud melerai, namun karena emosi, ia menganiaya korban [adik iparnya] dengan membacok menggunakan senjata tajam jenis bendo," jelas Ronald, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala sebanyak tiga titik dan luka bacok di leher sebanyak satu titik. Korban segera dilarikan ke RSU Tidar Kota Magelang, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS.
Baca juga: Sultan Jogja Belum Izinkan Kampus DIY Kuliah Tatap Muka, Ini Alasannya
Adapun pelaku, seusai kejadian langsung melarikan diri ke Dusun Gembongan Desa Temanggung, Kaliangkrik, menuju rumah orang tuanya. "Aparat mengejar kesana dan menangkap tersangka pada siang harinya," kata Ronald.
Polisi juga mengamankan sejumlah brang bukti berupa pisau bendo yang digunakan untuk membacok, bajur korban serta baju pelaku yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di rutan Mapolres Magelang. Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun pelaku BN mengaku tega membacok adik iparnya lantaran khilaf. "Saya khilaf," katanya saat ditanya wartawan. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement