Advertisement
Cekcok Gara-Gara Warisan, Pria di Magelang Bacok Adik Iparnya hingga Tewas

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Berawal dari cekcok, seorang pria di Magelang tega membacok adik iparnya. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/3/2021) di Dusun Ngadiwongso Desa Ngadirejo Salaman Magelang. Pelaku adalah BN, 24, sedangkan korban adalah MS, 18, yang merupakan adik dari istri BN.
Advertisement
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba menyebutkan kejadian tersebut bermula saat tersangka pulang dari pasar ke rumah mereka di Dusun Ngadiwongso RT 05 RW 03, Desa Ngadirejo, Salaman, Magelang, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Longsor Tutup Jalan Kulonprogo-Purworejo Via Nanggulan
Saat sampai di rumah, ia mendapati istrinya sedang cekcok dengan korban. Permasalahannya adalah tentang penempatan rumah tersebut yang merupakan warisan orang tua yang diberikan kepada korban.
Melihat kakak beradik cekcok, pelaku berupaya melerai. "Tersangka bermaksud melerai, namun karena emosi, ia menganiaya korban [adik iparnya] dengan membacok menggunakan senjata tajam jenis bendo," jelas Ronald, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala sebanyak tiga titik dan luka bacok di leher sebanyak satu titik. Korban segera dilarikan ke RSU Tidar Kota Magelang, namun nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS.
Baca juga: Sultan Jogja Belum Izinkan Kampus DIY Kuliah Tatap Muka, Ini Alasannya
Adapun pelaku, seusai kejadian langsung melarikan diri ke Dusun Gembongan Desa Temanggung, Kaliangkrik, menuju rumah orang tuanya. "Aparat mengejar kesana dan menangkap tersangka pada siang harinya," kata Ronald.
Polisi juga mengamankan sejumlah brang bukti berupa pisau bendo yang digunakan untuk membacok, bajur korban serta baju pelaku yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di rutan Mapolres Magelang. Ia dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun pelaku BN mengaku tega membacok adik iparnya lantaran khilaf. "Saya khilaf," katanya saat ditanya wartawan. (Nina Atmasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
Advertisement
Advertisement