Advertisement

Jhon Key Mengaku Dianiaya Saat Ditangkap, Polisi Membantah

Newswire
Kamis, 18 Maret 2021 - 06:37 WIB
Nina Atmasari
Jhon Key Mengaku Dianiaya Saat Ditangkap, Polisi Membantah John Kei (tengah) memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020). - ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Jhon Kei mengaku dianiaya saat ditengkap aparat kepolisian. Karenanya, ia mempertimbangkan upaya hukum. Pernyataan itu disampaikan Anton Sudanto, kuasa hukum John Kei usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).

“Untuk itu, kami akan mempertimbangkan apa yang harus dipertimbangkan. Yang penting terdakwa sudah ngomong begitu," ujar Anton kepada wartawan.

Advertisement

Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang polisi yang mengamankan Jhon Kei sebagai saksi. Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.

“Dalam kesaksian mereka (saksi), mereka bilang bahwa tidak ada penganiayaan ketika di Titian (rumah John Kei.) saat kejadian penangkapan itu," tuturnya.

Baca juga: Waspada! Perempuan Disabilitas Rawan Kekerasan Fisik hingga Eksploitasi

Berdasarkan kesaksiannya kelima anggota polisi itu membantah melakukan penganiayaan terhadap Jhon Kei dan kawan. Pada saat sidang, Anton mengkonfirmasi kepada kelima polisi itu, terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya pada saat proses penangkapan.

"Apakah saat proses penangkapan ada penginyaan," katanya.

Mendengar pertanyaan itu Hartanto salah satu dari kelima polisi membantah. Bantahan yang sama juga dipertegas saksi polisi lainnya, Leonardo.

"Tidak ada penganiayaan," ujarnya.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Semua Agama Punya Terorisnya Sendiri

Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang dipimpin Yulisar sebagai hakim ketua, kemudian bertanya kepada Jhon Kei selaku terdakwa berserta komplotannya.

"Apakah benar tidak ada penganiyaan?" tanya Hakim.

"Ada yang mulia," jawab Jhon Key.

Mendengar, jawaban itu Hakim Yulisar langsung mengkonfirmasi kembali kepada kelima saksi. Saksi tetap bersikukuh membantah terjadi penganiayaan.

"Baik ini akan menjadi pertimbangan majelis nanti. Meski saksi mengatakan tidak ada penganiayaan, sementara terdakwa mengatakan ada penganiayaan," kata Hakim Yulisar.

Tak berhenti disitu saja, Hakim Yulisar kembali mengkonfirmasi dugaan penganiayaan itu kepada terdakwa lainnya. Salah satu terdakwa, Yeremias mengaku dianiaya sampai jari tangan sebelah kanan yaitu kelingking dan jari manisnya bengkok.

"Saya dianiaya, jari kelingking diinjak bengkok, jari manis juga diinjak sampai bengkok," ujar Yerimis.

Begitu juga dengan sejumlah terdakwa lainnya mengaku dianiaya saat proses penangkapan. Mendengar hal itu, Hakim Yulisar kembali mengatakan bakal mempertimbangkan pernyataan dari terdakwa dan bantahan dari kelima polisi yang menjadi saksi.

Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement