Advertisement

Waspada! Perempuan Disabilitas Rawan Kekerasan Fisik hingga Eksploitasi

Desyinta Nuraini
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Waspada! Perempuan Disabilitas Rawan Kekerasan Fisik hingga Eksploitasi Perempuan Penyandang Disabilitas. Setelah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) pada 30 Maret 2007, Indonesia telah memiliki payung hukum untuk perlindungan hak-hak penyandang disabilitas Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. - ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kekerasan fisik dan seksual, serta eksploitasi terhadap perempuan dengan disabilitas meningkat selama pandemi Covid-19.

Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2020 merekam 87 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dengan disabilitas, yang 67 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Advertisement

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan perempuan dengan disabilitas di saat juga menghadapi risiko infeksi Covid-19 dan risiko lain yang lebih besar karena tantangan dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Mereka juga kesulitan mengakses layanan dan informasi kesehatan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (17/3/2021).

Andy menjelaskan kerentanan spesifik yang dialami perempuan disabilitas ini bertautan erat dengan relasi timpang yang ada di tengah masyarakat yang dipengaruhi tidak hanya gender dan abilitas mereka tetapi juga kelas sosial, agama, lokasi tempat tinggal hingga afiliasi politik dari perempuan tersebut.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Ryckerens Danes mengatakan pemerintah akan memastikan agar perempuan disabilitas diperhatikan.

"Kita pastikan perlindungan dan pemenuhan haknya dapat terpenuhi sehingga mereka dapat berdaya dan berperan dalam pembangunan secara maksimal," sebutnya.

Dia menjelaskan setelah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) pada 30 Maret 2007, Indonesia telah memiliki payung hukum untuk perlindungan hak-hak penyandang disabilitas Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim, mengatakan bahwa sejak ratifikasi konvensi, Indonesia memiliki undang-undang, peraturan dan program-program yang semuanya mengarah pada menciptakan tatanan masyarakat yang inklusif.

Perempuan sendiri telah berkontribusi besar dalam advokasi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Dengan kepemimpinan perempuan, berbagai organisasi penyandang disabilitas (OPD) telah terlibat dalam pembuatan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan orang-orang yang hidup dengan disabilitas baik di tingkat lokal maupun nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Minggu 3 Desember 2023

Jogja
| Minggu, 03 Desember 2023, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement