Advertisement
Kecelakaan Maut Sumedang, Pengusaha Sebut Bus Tidak Laik Jalan
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Dalam kasus kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Kabupaten Sumedang pada 11 Maret 2021 lalu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyoroti lemahnya pengawasan petugas lapangan karena bus mengalami keterlambatan uji KIR dan tidak mengantongi izin operasi.
Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyebut bus bernomor polisi T 7591 TB itu jelas tidak mengantongi izin atau belum terdaftar di sistem Spionam, aplikasi yang memudahkan operator angkutan untuk melakukan pengurusan perijinan di bidang angkutan dan multimoda.
Advertisement
"Artinya bus ini sudah kurang syarat atau tidak laik jalan," katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Pemkab Bantul Sudah Dua Kali Berangkatkan Tenaga Kerja ke Perusahaan Batam
Sani menilai peristiwa nahas yang menewaskan hingga 29 orang itu diakibatkan karena adanya kekeliruan pengguna dimana tidak menggunakan angkutan yang sesuai ketentuan.
"Namun hal lain yang menarik adalah ketidakpedulian aparat di lapangan. Jelas kok bus nahas tersebut melintasi jalan yang tidak sesuai kelasnya kok ya bisa menyelonong sejauh itu, berarti ada pembiaran," sebutnya.
Menurutnya, selagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum selaras dengan pemerintah daerah, peristiwa serupa akan berulang terjadi. Terlebih, masih banyak pelaku atau calon pelaku usaha angkutan yang tidak atau belum proper dengan usaha yang akan atau telah dijalankan.
"Kelemahan yang sangat jelas terlihat itu adalah ketidakpedulian aparat di lapangan terhadap penegakan hukum, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," tuturnya.
Baca juga: KRL Jogja Solo Tambah 6 Perjalanan Akhir Pekan Ini
Terkait dengan uji KIR, Sani yang juga Direktur Utama PO SAN tersebut mengungkapkan bahwa memang dibutuhkan kesadaran operator untuk melakukan kewajibannya sesuai ketentuan.
Dia menyebut tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengujian kendaraan secara berkala sekalipun biayanya mahal karena itu merupakan konsekuensi berusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Izin Tambang di DIY Dipersempit untuk Tekan Risiko Eksploitasi
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
- Sampah Plastik Masih Nyasar ke Biopori Jumbo Gowongan Jogja
- Banpol Parpol di Sleman Melonjak 145 Persen, Ini Waktu Cairnya
- Warga Sleman Masih Bisa Urus SIM di Pagi Hari Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement







