Advertisement
Kejari Magelang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Limbah Pakan Ternak
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan pembuat pakan ternak di Magelang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
“Hari ini kami telah menerima eksekusi atau penyerahan denda perkara pidana umum dari PT Sidoagung Farm yang berada di Tempuran Magelang,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Edi Irsan Kurniawan, Rabu (10/3/2021).
Advertisement
Ia mengungkapkan PN telah menjatuhkan putusan pada 15 Februari 2021 lalu. Perusahaan PT Sidoagung Farm yang diwakili Asrif Nawawi terbukti bersalah karena menghasilkan Limbah B3 (Bahan Beracun Bahaya). Limbah ini berupa sisa pembakaran batubara dari proses produksi perusahaan tersebut.
Baca juga: Mengapa Orang dengan Piagam Antikorupsi Bisa Jadi Koruptor? Begini Jawaban KPK
Dengan kesalahan tersebut, pihak perusahaan PT Sidoagung Farm divonis melanggar pasal 59 sebagaimana diatur dalam pasal 103 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a. Pada Undang-Unang Nomor 32 Tahun 20019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiudp.
Eksekusi dendaa tersebut, lanjutnya sudah sesuai tuntutan jaksa saat persidangan. “Selain denda Rp 1 Miliar yang sudah diserahkan kepada kami, ada denda lain juga. Yakni melakukan pembersihan limbah tersebut dan diberikan kepada pihak ketiga yang berizin,” tambah Edi.
Uang denda tersebut, menurutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui bank milik negara. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mungkid telah memberikan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Baca juga: Perhatian, ASN Dilarang Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi
Edi menabahkan kasus ini mulai masuk penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tahun 2019 lalu. Dari proses pemeriksaan selanjutnya, ditemukan limbah B3 sehingga kasus berlanjut ke pihak Kejaksaan dan pengadilan.
“Sebelum sidang, kami [Kejaksaan] juga sudah meninjau langsung ke lokasi. Kemudian dalam sidang akhir pada akhir tahun 2020, kami ajukan tuntutan. Hasilnya vonis PN pada 15 Februari 2021 lalu sesuai dengan tuntutan,” terangnya.
Edi menambahkan kasus denda seperti ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement