Mengenal Tiga Karakter Utama Anak Muda Indonesia di Era Digital
Simak tiga tipologi utama anak muda Indonesia di era digital hasil riset Alvara. Dari tipe Si Digital hingga Si Santuy, mana karakter Anda. Cek di sini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Budi Irsan (tengah) dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021). /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, MAGELANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan pembuat pakan ternak di Magelang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
“Hari ini kami telah menerima eksekusi atau penyerahan denda perkara pidana umum dari PT Sidoagung Farm yang berada di Tempuran Magelang,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Edi Irsan Kurniawan, Rabu (10/3/2021).
Ia mengungkapkan PN telah menjatuhkan putusan pada 15 Februari 2021 lalu. Perusahaan PT Sidoagung Farm yang diwakili Asrif Nawawi terbukti bersalah karena menghasilkan Limbah B3 (Bahan Beracun Bahaya). Limbah ini berupa sisa pembakaran batubara dari proses produksi perusahaan tersebut.
Baca juga: Mengapa Orang dengan Piagam Antikorupsi Bisa Jadi Koruptor? Begini Jawaban KPK
Dengan kesalahan tersebut, pihak perusahaan PT Sidoagung Farm divonis melanggar pasal 59 sebagaimana diatur dalam pasal 103 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a. Pada Undang-Unang Nomor 32 Tahun 20019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiudp.
Eksekusi dendaa tersebut, lanjutnya sudah sesuai tuntutan jaksa saat persidangan. “Selain denda Rp 1 Miliar yang sudah diserahkan kepada kami, ada denda lain juga. Yakni melakukan pembersihan limbah tersebut dan diberikan kepada pihak ketiga yang berizin,” tambah Edi.
Uang denda tersebut, menurutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui bank milik negara. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mungkid telah memberikan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Baca juga: Perhatian, ASN Dilarang Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi
Edi menabahkan kasus ini mulai masuk penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tahun 2019 lalu. Dari proses pemeriksaan selanjutnya, ditemukan limbah B3 sehingga kasus berlanjut ke pihak Kejaksaan dan pengadilan.
“Sebelum sidang, kami [Kejaksaan] juga sudah meninjau langsung ke lokasi. Kemudian dalam sidang akhir pada akhir tahun 2020, kami ajukan tuntutan. Hasilnya vonis PN pada 15 Februari 2021 lalu sesuai dengan tuntutan,” terangnya.
Edi menambahkan kasus denda seperti ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak tiga tipologi utama anak muda Indonesia di era digital hasil riset Alvara. Dari tipe Si Digital hingga Si Santuy, mana karakter Anda. Cek di sini.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.