Advertisement
Kejari Magelang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Limbah Pakan Ternak
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan pembuat pakan ternak di Magelang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
“Hari ini kami telah menerima eksekusi atau penyerahan denda perkara pidana umum dari PT Sidoagung Farm yang berada di Tempuran Magelang,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Edi Irsan Kurniawan, Rabu (10/3/2021).
Advertisement
Ia mengungkapkan PN telah menjatuhkan putusan pada 15 Februari 2021 lalu. Perusahaan PT Sidoagung Farm yang diwakili Asrif Nawawi terbukti bersalah karena menghasilkan Limbah B3 (Bahan Beracun Bahaya). Limbah ini berupa sisa pembakaran batubara dari proses produksi perusahaan tersebut.
Baca juga: Mengapa Orang dengan Piagam Antikorupsi Bisa Jadi Koruptor? Begini Jawaban KPK
Dengan kesalahan tersebut, pihak perusahaan PT Sidoagung Farm divonis melanggar pasal 59 sebagaimana diatur dalam pasal 103 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a. Pada Undang-Unang Nomor 32 Tahun 20019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiudp.
Eksekusi dendaa tersebut, lanjutnya sudah sesuai tuntutan jaksa saat persidangan. “Selain denda Rp 1 Miliar yang sudah diserahkan kepada kami, ada denda lain juga. Yakni melakukan pembersihan limbah tersebut dan diberikan kepada pihak ketiga yang berizin,” tambah Edi.
Uang denda tersebut, menurutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui bank milik negara. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mungkid telah memberikan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Baca juga: Perhatian, ASN Dilarang Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi
Edi menabahkan kasus ini mulai masuk penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tahun 2019 lalu. Dari proses pemeriksaan selanjutnya, ditemukan limbah B3 sehingga kasus berlanjut ke pihak Kejaksaan dan pengadilan.
“Sebelum sidang, kami [Kejaksaan] juga sudah meninjau langsung ke lokasi. Kemudian dalam sidang akhir pada akhir tahun 2020, kami ajukan tuntutan. Hasilnya vonis PN pada 15 Februari 2021 lalu sesuai dengan tuntutan,” terangnya.
Edi menambahkan kasus denda seperti ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
- Dugaan Penyelewengan Dana Desa untuk Judi Online, PPATK: Kami Dalami
- Pakar Intelijen Sebut Kenaikan Anggaran Harus Diiringi Kesejahteraan Prajurit
- Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini Hujan, Termasuk di Jogja
Advertisement
Seorang Pria Curi Rp35.000 dari Kotak Infak Masjid di Kotagede, Mengaku untuk Beli Makan
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Penggunaan APBN untuk Bangun IKN Bakal Dibatasi
- Bentrokan di Kolombia Tewaskan Lebih dari 80 Orang
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akui Pagar Laut di Tangerang Bersertifikat HGB
- Prabowo Klaim Berhasil Kendalikan Harga pada 100 Hari Masa Kerja, Termasuk Ongkos Haji
- Evaluasi 100 Hari Pemerintahan, Prabowo Ingin Meningkatkan Penghasilan Masyarakat Indonesia
- Kementerian ATR/BPN Investigasi Soal Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut
- Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Minimal 20 Persen
Advertisement
Advertisement