Advertisement
Kejari Magelang Terima Rp1 Miliar Pembayaran Denda Limbah Pakan Ternak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Budi Irsan (tengah) dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari sebuah perusahaan pembuat pakan ternak di Magelang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
“Hari ini kami telah menerima eksekusi atau penyerahan denda perkara pidana umum dari PT Sidoagung Farm yang berada di Tempuran Magelang,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid, Edi Irsan Kurniawan, Rabu (10/3/2021).
Advertisement
Ia mengungkapkan PN telah menjatuhkan putusan pada 15 Februari 2021 lalu. Perusahaan PT Sidoagung Farm yang diwakili Asrif Nawawi terbukti bersalah karena menghasilkan Limbah B3 (Bahan Beracun Bahaya). Limbah ini berupa sisa pembakaran batubara dari proses produksi perusahaan tersebut.
Baca juga: Mengapa Orang dengan Piagam Antikorupsi Bisa Jadi Koruptor? Begini Jawaban KPK
Dengan kesalahan tersebut, pihak perusahaan PT Sidoagung Farm divonis melanggar pasal 59 sebagaimana diatur dalam pasal 103 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a. Pada Undang-Unang Nomor 32 Tahun 20019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hiudp.
Eksekusi dendaa tersebut, lanjutnya sudah sesuai tuntutan jaksa saat persidangan. “Selain denda Rp 1 Miliar yang sudah diserahkan kepada kami, ada denda lain juga. Yakni melakukan pembersihan limbah tersebut dan diberikan kepada pihak ketiga yang berizin,” tambah Edi.
Uang denda tersebut, menurutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui bank milik negara. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mungkid telah memberikan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara.
Baca juga: Perhatian, ASN Dilarang Mudik saat Libur Isra Mikraj & Nyepi
Edi menabahkan kasus ini mulai masuk penyelidikan oleh pihak kepolisian pada tahun 2019 lalu. Dari proses pemeriksaan selanjutnya, ditemukan limbah B3 sehingga kasus berlanjut ke pihak Kejaksaan dan pengadilan.
“Sebelum sidang, kami [Kejaksaan] juga sudah meninjau langsung ke lokasi. Kemudian dalam sidang akhir pada akhir tahun 2020, kami ajukan tuntutan. Hasilnya vonis PN pada 15 Februari 2021 lalu sesuai dengan tuntutan,” terangnya.
Edi menambahkan kasus denda seperti ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Magelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- UGM Bentuk Emergency Response Unit untuk Mahasiswa dan Korban Bencana
- Ramp Check Rampung, KA Bandara YIA Siap Hadapi Nataru
- 1.154 KPM di Bantul Terima Bansos Sembako Sapa Tahap IV
- Solidaritas dari Jogja, GKR Hemas Bantu Mahasiswa Korban Bencana
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- SIM Keliling Sleman Buka Layanan Akhir Pekan Desember 2025
- SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
Advertisement
Advertisement



