Advertisement
Peluncuran Tilang Elektronik Nasional Diundur
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peluncuran sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional diundur.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan salah satu alasannya ada penambahan Polda yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik.
Advertisement
"Ada tambahan dari 10 polda jadi 12 polda," kata Istiono di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Peresmian tilang elektronik skala nasional awalnya dijadwalkan pada 17 Maret 2021, namun diundur menjadi 23 Maret 2021.
Menurut Istiono, alasan diundur karena penyamaan jadwal antara pihak-pihak terkait yang berwenang dalam penerapan tilang elektronik nasional.
"Kan di situ ada jadwal MoU dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polri untuk mencocokkan jadwalnya," ujarnya.
Selain itu, ada penambahan jumlah polda yang menerapkan tilang elektronik, yaitu Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di tiga polda dan empat polresta, yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
Pada saat ini, baru tiga Polda yang sistem tilang elektronik-nya telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Di tiga polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program 100 hari kerja pertamanya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara dengan salah satunya memprioritaskan tilang elektronik atau ETLE agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.
Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Menurut Kapolri, pelayanan publik Polri agar mengurangi interaksi, karena bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.
Polri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat agar dapat memberi saran dan kritik terhadap layanan publik Polri untuk mengukur kualitas layanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
SIM Keliling Bantul Hadir di MPP, Cek Jadwal dan Syaratnya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Elon Musk dan Pavel Durov Kritik Keamanan WhatsApp, Meta Tegaskan Aman
- 12 Wakil ke Perempat Final, Indoensia Berpeluang Sapu Bersih
- Apple Akuisisi Startup AI Israel Q.ai Rp33 T, Siapkan Revolusi AirPods
- Sekolah Garuda Rekrut 640 Siswa Nasional, Fokus Sains dan Teknologi
- UpScrolled, Aplikasi Anti-Sensor Palestina Jadi Alternatif Baru di AS
- Grand Malioboro Hotel Sajikan Iftar Irama Ramadhan 7 Kuliner Asia
- Timnas Futsal Indonesia Lolos 8 Besar, Tunggu Thailand atau Vietnam
Advertisement
Advertisement




