Advertisement
Balmon Akan Tindak Tegas Radio Gelap

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO– Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang dan Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta akan menindak tegas radio gelap atau radio illegal yang berada dalam wilayah pengawasan mereka.
Hal itu diungkapkan Kepala Balmon Semarang Sazili dan Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto pada acara seminar virtual yang diselengarakan Masyarakat Penyiaran Solo Raya (MPSR), Rabu (3/3/2021). Acara ini disiarkan secara langsung oleh radio-radio anggota MPSR di wilayah Solo Raya, juga melalui kanal Youtube Solopos FM.
Advertisement
“Saya masuk Jawa Tengah Juni tahun lalu, dan pada bulan Desember sudah ada putusan pengadilan atas radio gelap di Pemalang. Tahun ini akan ada lagi (yang kami proses ke pengadilan). Itu radio illegal semua. Kami tidak akan membiarkan yang iilegal. Sudah berkali-kali kita menangani, ada pengaduan juga dari masyarakat, kami pasti datang melakukan penertiban sesuai pengaduan,” kata Sazili.
Sazili menambahkan setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Balmon akan melakukan penertiban, membuat berita acara, memberi peringatan, dan selanjutnya diproses di pengadilan.
Heriyanto memberi saran agar pihak radio legal atau asosiasi radio bekerja sama dengan aparat setempat, misalnya kepala desa, koramil, polsek dan lain-lain untuk melakukan pembinaan kepada warga masyarakat di kawasan pegunungan. Hal ini dilakukan lantaran kebanyakan radio gelap memasang pemancarnya di gunung-gunung.
“Warga masyarakat perlu diberi pemahaman jika mereka membantu atau memberi fasilitas kepada pengelola radio gelap, bisa terlibat dalam perbuatan melanggar hukum,” jelas Heriyanto. Heriyanto menerangkan denan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Balmon, sementara tugas dan program yang harus dilakukan sangat banyak, perlu treatment baru misalnya dengan berkolaborasi dengan warga masyarakat setempat.
Pada diskusi itu juga mengemuka tidak adanya efek jera bagi pelanggar radio gelap karena vonis yang rendah bagi pelanggar. Aisah selaku petugas dari Balmon Semarang menegaskan bahwa keputusan pengadilan berada di luar kewenangan mereka.
“Sebagai penyidik termasuk balmon, kami tidak bisa mencampuri urusan pengadilan. Tugas kami sebagai penyidik sampai tahap 2 (penyerahan berkas). Untuk selanjutnya persidangan merupakan wewenang pengadilan. Soal putusan, ada yang diputus 1 tahun penjara di Pekalongan. Sementara di Pemalang tahun lalu, pidananya 6 bulan penjara, denda Rp15juta,” terang Aisah.
Sementara praktisi pemancar radio, Bayu Krisnadi, mengsulkan pihak asosiasi radio bisa melakukan pengawasan mandiri, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Balmon terkait. Usulan itu disambut baik oleh pihak Balmon.
Seperti diketahui, Balmon Yogyakarta selain melakukan pembinaan dan pengawasan frekuensi radio di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), juga melakukan tugas monitoring di 5 daerah di Jateng, yakni Kota Solo, Klaten, Wonogiri, Purworejo dan Kebumen.Sementara Balmon Jateng melakukan pengawasan di semua wilayah Jateng selain 5 daerah tersebut di atas.
Sebagain bagian dari upaya memutus mata rantai radio gelap, ketua MPSR Suwarmin menyampaikan usulan agar Balmon selaku lembaga negara bekerja sama dengan lembaga negara lain, misalnya Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar mencermati banyaknya iklan obat di radio gelap.
Selain melanggar aturan karena beriklan di media yang tidak sah, obat-obatan tersebut juga sering kali melakukan pelanggaran dalam melakukan pariwara.
“Bisa saja kami melakukan itu, walaupun selama ini kami belum pernah melakukannya,” kata Sazili.
Suwarmin menegaskan negara harus hadir untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku bisnis radio, dengan membersihkan keberadaan radio gelap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
Advertisement

Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Disebut Membuntuti Kampanye Ganjar, Ini Respons Istana
- Erupsi Marapi: 30 Warga Melaporkan Orang Hilang, SAR Terus Lakukan Pencarian
- Oknum Petinggi Partai Diduga Terlibat dalam Kasus Eks Mentan SYL
- Dugaan Korupsi Bansos Kemensos, KPK Periksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Begini Komentar Ganjar Pranowo
- Erick Thohir Rampingkan BUMN Jadi 65 Perusahaan
- Penanganan Stunting di Indonesia Diklaim mencapai 18 Persen
Advertisement
Advertisement