Advertisement
Balmon Akan Tindak Tegas Radio Gelap
Seminar virtual yang diselengarakan Masyarakat Penyiaran Solo Raya (MPSR), Rabu (3/3 - 2021)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO– Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang dan Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta akan menindak tegas radio gelap atau radio illegal yang berada dalam wilayah pengawasan mereka.
Hal itu diungkapkan Kepala Balmon Semarang Sazili dan Kepala Balmon Yogyakarta Heriyanto pada acara seminar virtual yang diselengarakan Masyarakat Penyiaran Solo Raya (MPSR), Rabu (3/3/2021). Acara ini disiarkan secara langsung oleh radio-radio anggota MPSR di wilayah Solo Raya, juga melalui kanal Youtube Solopos FM.
Advertisement
“Saya masuk Jawa Tengah Juni tahun lalu, dan pada bulan Desember sudah ada putusan pengadilan atas radio gelap di Pemalang. Tahun ini akan ada lagi (yang kami proses ke pengadilan). Itu radio illegal semua. Kami tidak akan membiarkan yang iilegal. Sudah berkali-kali kita menangani, ada pengaduan juga dari masyarakat, kami pasti datang melakukan penertiban sesuai pengaduan,” kata Sazili.
Sazili menambahkan setelah menerima pengaduan dari masyarakat, Balmon akan melakukan penertiban, membuat berita acara, memberi peringatan, dan selanjutnya diproses di pengadilan.
Heriyanto memberi saran agar pihak radio legal atau asosiasi radio bekerja sama dengan aparat setempat, misalnya kepala desa, koramil, polsek dan lain-lain untuk melakukan pembinaan kepada warga masyarakat di kawasan pegunungan. Hal ini dilakukan lantaran kebanyakan radio gelap memasang pemancarnya di gunung-gunung.
“Warga masyarakat perlu diberi pemahaman jika mereka membantu atau memberi fasilitas kepada pengelola radio gelap, bisa terlibat dalam perbuatan melanggar hukum,” jelas Heriyanto. Heriyanto menerangkan denan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Balmon, sementara tugas dan program yang harus dilakukan sangat banyak, perlu treatment baru misalnya dengan berkolaborasi dengan warga masyarakat setempat.
Pada diskusi itu juga mengemuka tidak adanya efek jera bagi pelanggar radio gelap karena vonis yang rendah bagi pelanggar. Aisah selaku petugas dari Balmon Semarang menegaskan bahwa keputusan pengadilan berada di luar kewenangan mereka.
“Sebagai penyidik termasuk balmon, kami tidak bisa mencampuri urusan pengadilan. Tugas kami sebagai penyidik sampai tahap 2 (penyerahan berkas). Untuk selanjutnya persidangan merupakan wewenang pengadilan. Soal putusan, ada yang diputus 1 tahun penjara di Pekalongan. Sementara di Pemalang tahun lalu, pidananya 6 bulan penjara, denda Rp15juta,” terang Aisah.
Sementara praktisi pemancar radio, Bayu Krisnadi, mengsulkan pihak asosiasi radio bisa melakukan pengawasan mandiri, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Balmon terkait. Usulan itu disambut baik oleh pihak Balmon.
Seperti diketahui, Balmon Yogyakarta selain melakukan pembinaan dan pengawasan frekuensi radio di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), juga melakukan tugas monitoring di 5 daerah di Jateng, yakni Kota Solo, Klaten, Wonogiri, Purworejo dan Kebumen.Sementara Balmon Jateng melakukan pengawasan di semua wilayah Jateng selain 5 daerah tersebut di atas.
Sebagain bagian dari upaya memutus mata rantai radio gelap, ketua MPSR Suwarmin menyampaikan usulan agar Balmon selaku lembaga negara bekerja sama dengan lembaga negara lain, misalnya Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar mencermati banyaknya iklan obat di radio gelap.
Selain melanggar aturan karena beriklan di media yang tidak sah, obat-obatan tersebut juga sering kali melakukan pelanggaran dalam melakukan pariwara.
“Bisa saja kami melakukan itu, walaupun selama ini kami belum pernah melakukannya,” kata Sazili.
Suwarmin menegaskan negara harus hadir untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku bisnis radio, dengan membersihkan keberadaan radio gelap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 27 Januari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Tekuk Crystal Palace, Naik ke Empat Besar Premier League
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
- Google Terapkan Judul AI Permanen di Discover, Clickbait Ditekan
- Aston Villa Akhiri Puasa 21 Tahun, Tumbangkan Newcastle 2-0
- 76 Tahun Imigrasi Indonesia, Dari Sejarah Panjang hingga Layanan
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 26 Januari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
Advertisement
Advertisement




