Advertisement
Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Nurdin Abdullah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nurdin Abdullah bersama ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AS ditetapkan sebagai pemberi suap.
Advertisement
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan NA (Nurdin Abdullah) telah menerima uang dari AS melalui ER sebesar Rp2 miliar.
"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers, Minggu dinihari (28/2/2021).
Firli menambahkan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.
Dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi ini terhadap para tersangka dilakukan penahana selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021.
BACA JUGA : Ini Kronologi Penangkapan Nurdin Abdullah Versi Juru Bicara
"NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, ER di rutan cabang KPK Kav C1, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih," papar Firli.
Mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Firli memastikan setiap orang yang ditahan KPK perlu dipasikan tidak tertular atau tidak menyebabkan pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, ketiga tersangka telah menjalani isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1.
Firli menambahkan KPK tetap berkomitmen dan tidak akan pernah habis tenaga dan pikiran dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat memberi tahu KPK jika melihat ada dugaan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : KPK
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement