Advertisement
Begini Aktivitas Nurdin Abdullah Sebelum Ditangkap KPK
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) bersama Wakil Gubernur Sudirman Sulaiman melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). - ANTARA/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR - Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Sepanjang Jumat kemarin, aktivitas Nurdin salah satunya melantik kepala daerah terpilih. Sebelas kepala daerah beserta wakilnya yang dilantik atas nama Presiden Republik Indonesia, adalah Kepala Daerah Kabupaten Gowa, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Maros, Pangkajene Kepulauan, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kota Makassar.
Advertisement
"Kami ucapkan selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya," tulisnya dalam akun media sosial Nurdin Abdullah, Jumat.
Lebih lanjut dia menuliskan, "Saya mengajak kepada para pemimpin daerah untuk bersama-sama membangun, bekerja untuk rakyat, berkolaborasi dan bersinergi memberikan yang terbaik, termasuk melindungi kesehatan masyarakat kita dari Covid 19, tanpa melupakan sektor ekonomi demi kesejahteraan masyarakat Sulsel."
KPK pada Jumat (26/2) malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- Penyerbuan Al Aqsa Picu Kecaman, MHM Soroti Pelanggaran
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
Advertisement
Advertisement








