Advertisement
Sebelum Divaksin Covid, Lansia Perlu Jeda 28 Hari Jika Sudah Dapat Vaksin Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyuntikan vaksin pada warga lanjut usia atau lansia di atas 60 tahun sudah dimulai. Para lansia yang sempat mendapat vaksin lainnya diharap menunggu 28 hari sebelum mendapatkan vaksin Covid-19.
Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan para lansia harus memberi jeda untuk dapat vaksin berikutnya.
Advertisement
“Boleh diberikan vaksin influenza atau pneumokokus, tapi jarak antarvaksin minimal 28 hari. Jangan pada saat bersamaan disuntikkan 3 vaksin bersama vaksin Covid-19. Kalau bisa ada jeda waktu,” ujarnya pada HUT Radio Kesehatan Kemenkes, Selasa (23/2/2021).
Begitu pula sebaiknya, lansia yang sudah terlebih dulu menerima vaksin Covid-19 tetap bisa divaksin dengan vaksin lainnya setelah 28 hari.
“Ini karena kekebalan tadi baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua. Setelah 28 hari divaksin Covid bisa dapat vaksin lainnya,” terang Nadia.
Pemberian vaksin influenza dan pneumokokus umum dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh lansia, terutama pada masa pandemi. Terlebih, pada lansia umumnya ditemukan penyakit bawaan atau komorbid seperti penyakit jantung.
Nadia melanjutkan, bagi penderita komorbid yang sudah terkontrol bisa langsung ikut vaksinasi. Agar mencegah antrean, lansia bisa terlebih dahulu menghubungi fasilitas layanan kesehatan terdekat.
“Komorbid terkendali bisa langsung datang atau bertanya dan mendaftar ke fasyankes sebelum datang vaksinasi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk komorbid yang penyakitnya spesifik seperti pemakaian ring jantung, Nadia mengimbau agar penderita komorbid mengonsultasikan dengan dokternya.
“Meskipun antara pakai ring jantung dan vaksin tidak ada hubungannya, tapi perlu dikonsultasikan apakah ada obat yang bisa mempengaruhi kekebalan tubuh dan sistem imunitas yang ada di pasien,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
- Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement