Advertisement
Mantan Menteri Edhy Akui Pinjam Kartu Kredit untuk Belanja Barang Mewah Bersama Istri di AS
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui meminjam kartu kredit Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zaini Hanafi untuk berbelanja barang mewah bersama istrinya, yakni Iis Rosita Dewi di Hawaii, AS.
"Pada saat di sana, ATM itu kan tidak bisa dipakai. Jadi saya pinjam dong, memang salah? itu pun tidak memaksa. Dia sendiri waktu saya pinjem kan ATM-nya tidak bisa, besoknya baru bisa, ditawarkan. Ok saya pinjam, terus kenapa?," ucap Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Sah! Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Rinciannya
Edhy pun mengaku masih memiliki utang kepada Zaini Hanafi atas barang-barang yang telah dibelinya tersebut.
"Kan belum ditagih, ada juga yang sudah bayar dan saya akan cicil. Tetap akan saya bayar, namanya utang kan saya di sini bagaimana keluar saja tidak bisa, telepon saja tidak bisa, bagaimana? saya dengar berita saja dari anda," ujar Edhy.
Peminjam kartu kredit oleh Edhy tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).
"Keesokan paginya Bu Iis dan Pak Edhy pinjam kartu kredit untuk membeli tas Hermes seingat saya harganya 2.600 dolar AS, parfum Hermes 300 dolar AS, syal dan bros Hermes harganya seingat saya 2.200 dolar AS, kemudian sepatu Channel 9.100 dolar AS," kata Zaini Hanafi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Zaini menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Saat itu, Zaini Hanafi melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020 bersama dengan Edhy, Iis Rosita, dan rombongan lainnya.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terjadi Lonjakan Kasus Rabun Anak, Kemenkes Turun ke Sekolah
- Anthony Albanese Jadi PM Pertama Australia Menikah Saat Menjabat
- Korban Bencana di Sumatera Utara Naik Jadi 127 Orang
- Mogok Kerja Black Friday, 3.000 Pekerja Amazon Tuntut Upah Layak
- Korban WNI Saat Kebakaran di Hong Kong Bertambah Jadi 7 Orang
Advertisement
Tol Ruas Prambanan-Tamanmartani Belum Bisa Digunakan Saat Libur Nataru
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Thailand, Korban Meninggal Mencapai 162 Orang
- DPR Desak Usut Asal Kayu Gelondongan Hanyut saat Banjir Sumatera
- Video Viral Sebut MBG Jadi Bantuan Tunai Terbukti Hoaks
- Kasus Obesitas Melonjak, Ahli Tegaskan Diet Ekstrem Berbahaya
- Timnas Putri Digasak Taiwan 0-5 Jelang SEA Games 2025
- Basarnas Evakuasi Seribu Lebih Korban Banjir Aceh
- Teknologi Bedah Robotik SMCP Diperkenalkan di Jogja
Advertisement
Advertisement



