Advertisement
Penumpang ke China Wajib Karantina Dahulu di Negara Asal, Termasuk dari Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, BEIJING - China menerapkan aturan berupa pendatang yang menggunakan penerbangan internasional tujuan China, termasuk dari Indonesia, diwajibkan menjalani karantina pendahuluan selama 14 hari di negara keberangkatan dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021, demikian dilaporkan portal berita lokal yang dipantau ANTARA Beijing, Sabtu (20/2/2021).
Advertisement
Beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat, Indonesia, Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki.
Kabar soal pemberlakuan kebijakan tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Republik Rakyat China di Jakarta.
Baca juga: Libur Lebaran Tak Lama Lagi, Menkes Sudah Wanti-Wanti di Rumah Saja
Semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina, satu orang dalam satu ruangan, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan, demikian pengumuman Kedutaan Besar RRC di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai karantina di Indonesia sesuai persyaratan baru itu.
Kedutaan hanya menjelaskan bahwa bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dengan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit saluran pernapasan, mereka dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan harus melakukan tes usap dan tes antibodi IgM dan IgG di salah satu dari 37 rumah sakit dan laboratorium klinik yang direkomendasikan Kedutaan Besar RRC.
Baca juga: Langgar Aturan Prokes, Sejumlah Kafe di Sleman Didatangi Aparat, 3 Orang Dihukum Push-up
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, calon penumpang masih harus mengajukan permohonan mendapatkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan kepada pihak Kedutaan dan kantor perwakilan RRC di beberapa kota di Indonesia.
Pihak kedutaan dan perwakilan RRC bersedia mengeluarkan kedua dokumen tersebut jika hasil tes COVID calon penumpang negatif dan jika mereka menggunakan penerbangan langsung tanpa melalui negara atau wilayah ketiga.
Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RRC di Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan transit.
Semua penumpang penerbangan menuju China diharuskan secara sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi, serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait.
Kedubes China menyatakan bahwa jika ditemukan upaya penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, calon penumpang tidak akan memperoleh Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.
Setibanya di China, para pengguna penerbangan internasional masih harus melakukan karantina selama 21 hingga 28 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan, ditambah tes usap sebanyak tiga sampai empat kali --yang salah satu pengambilan sampelnya melalui dubur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Adem dan Asri, Kebun Raya Indrokilo Boyolali Bikin Puan Maharani Terkesan
- Kemeriahan Konvoi Motor Listrik di Solo, Kenalkan Kendaraan Ramah Lingkungan
- Dapat Subsidi Pemerintah hingga Rp7 Juta, Ini Keuntungan Konversi Motor Listrik
- Mapadi Jateng dan Pesantren Kasepuhan Raden Rahmat Gelar Workshop di Semarang
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jelang Libur Nataru, Dishub Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Objek Wisata
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Prajurit Yon Zipur Ambarawa Tewas Dianiaya Senior
- Fakta Mycoplasma Pneumonia: Penyebaran Tak Secepat Covid-19 dan Tingkat Kematian Rendah, Tetap Waspada!
- Timnas Amin Ikut Menyorot Penghapusan Debat Khusus Cawapres oleh KPU
- Langka, Perempuan Ini Punya Dua Rahim dan Kini Hamil di Keduanya
- Ingin NU Miliki Lembaga seperti Bappenas, Ketua PBNU Bakal Angkat Erick Thohir Jadi Ketua Lakpesdam
- Pinjaman Rp60 Triliun untuk Belanja Alkes, Kemenkes: Antar RI jadi Negara Maju
- IDAI Dorong Layanan Kesehatan Analisis Data Infeksi Pneumonia untuk Pencegahan & Penanggulangan Dini
Advertisement
Advertisement